Disiksa Majikan, ART di Jaksel Pernah Dihukum Tidur Berdiri Sambil Diikat

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 12 Des 2022 18:56 WIB
Ilustrasi penganiayaan ART oleh majikan. (Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

Polisi menangkap keluarga dan ART di apartemen di Simprug, Jakarta Selatan, atas penganiayaan sadis terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, perempuan berinisial SK alias I (23). Dari hasil pemeriksaan para tersangka, polisi mengungkapkan I juga pernah 'dihukum' tidur berdiri selama 24 jam.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini mengungkapkan hal ini dilakukan sang majikan, MK (68) atau istri di keluarga tersebut, lantaran I mencuri cokelat.

"Jadi setelah ketahuan mencuri itu, si korban ini dihukum tidur sambil berdiri selama 24 jam. Jadi korban posisinya tidur sambil berdiri, kedua tangannya diikat ke atas," kata Ratna saat dihubungi detikcom, Senin (12/12/2022).

Kepada polisi, tersangka MK mengaku menghukum ART-nya itu karena dikhawatirkan mengulang perbuatannya. Sejak pencuriannya diketahui, MK dan keluarganya juga mengikat korban setiap hari ke kandang anjing.

"Kami tanya kenapa sampai harus diikat seperti itu, jawabannya karena takut mencuri lagi," tuturnya.

"Jadi korban ini setiap hari tidurnya kondisinya diikat di situ. Setiap hari diborgol dan diikat rantai," katanya.

Selain diikat di kandang anjing, korban mengaku disiram air panas.

"Pengakuan korban disiram air panas sampai melepuh kedua kakinya. Jadi kondisinya itu gosong karena luka bakar gitu," tutur Ratna.

Ratna menambahkan, korban juga kerap ditelanjangi.

"Ada beberapa kesempatan si korban ini ditelanjangi," cetusnya.

Lihat juga video 'Cerita Rohimah Korban Penyiksaan Majikan: Lupa Mematikan Lampu Ditendang':



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mei/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork