Pemerintah Revisi Aturan Usai Jokowi Tambah Nilai Bantuan Gempa Cianjur

Pemerintah Revisi Aturan Usai Jokowi Tambah Nilai Bantuan Gempa Cianjur

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 12 Des 2022 17:50 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers di kantor Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers di kantor Kemenko PMK (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB Nomor 85 Tahun 2022 tentang Bantuan Dana gempa Cianjur resmi direvisi. Kini, uang ganti rugi rumah bagi korban gempa Cianjur bertambah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy menerangkan penambahan nilai bantuan korban gempa Cianjur itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penambahan bantuan berlaku untuk rumah rusak berat, sedang dan ringan.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perubahan nilai bantuan stimulan untuk perbaikan rumah di lokasi gempa Cianjur," kata Muhadjir dalam konferensi pers di gedung Kemenko PMK pada Senin (12/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilainya adalah yang rusak berat Rp 50 juta diubah jadi Rp 60 juta, sedangkan rusak sedang dari Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta, untuk rusak ringan dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Untuk itu dilakukan revisi SK BNPB Nomor 85 Tahun 2022 tentang bantuan dana siap pakai untuk penanggulangan dana gempa Cianjur," tambahnya.

Muhadjir merinci, per 12 Desember 2022, jumlah rumah rusak akibat gempa Cianjur mencapai 56.480 unit. Rinciannya, 13.623 rumah rusak berat, 16.509 rumah rusak sedang, dan 26.856 rumah rusak ringan.

ADVERTISEMENT

Muhadjir pun berharap Kementerian yang terkait dengan gempa Cianjur mengikuti perubahan uang ganti rugi tersebut.

"Jumlah rusak per 12 Desember 56.480 yang terdiri dari 13.623 rusak berat, 16.509 rusak sedang, dan 26.856 rusak ringan," katanya.

"Untuk itu, diharapkan seluruh Kementerian dan lembaga segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden," jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi menambah nilai bantuan atau stimulan bagi warga Cianjur yang rumahnya rusak akibat gempa. Penambahan stimulan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, tergantung tingkat kerusakan.

Penambahan nilai bantuan itu disampaikan Jokowi saat penyerahan bantuan tahap pertama kepada 8.100 korban gempa yang rumahnya rusak di Kabupaten Cianjur.

Jokowi mengatakan bantuan bagi warga yang rumahnya terdampak awalnya Rp 50 juta untuk rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan.

"Hari ini sudah diserahkan kurang lebih 8.100 bantuan untuk Bapak-Ibu semuanya," ujar Jokowi seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (8/12).

Namun Jokowi mengatakan nilai bantuan tersebut sama dengan bantuan pada korban bencana di NTB dan Palu. Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, lanjut Jokowi, ternyata masih ada anggaran tersedia. Sehingga diputuskan bantuan untuk korban bencana Cianjur ditambah.

Dengan kebijakan itu, korban gempa yang rumahnya rusak ringan akan mendapatkan stimulan Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak berat Rp 60 juta.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads