Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis akan menang di praperadilan, yang diajukan oleh AKBP Bambang Kayun. Salah satu alasannya, BK tidak pernah keberatan saat rekeningnya diblokir PPATK.
"Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan dan KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Ali kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Ali menjelaskan, pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup saat menetapkan Bambang Kayun menjadi tersangka. Alat bukti itu berupa sejumlah dokumen, keterangan saksi dan ahli, serta petunjuk lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan pemohon sebagai Tersangka oleh KPK tersebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, 3 orang ahli, dan petunjuk," jelas dia.
Karena itu, KPK optimistis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak keberatan Bambang Kayun.
"Besok, Selasa (13/12) diagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan tersangka Bambang Kayun di PN Jakarta Selatan,"
"KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," tambahnya.
(aik/aik)