KPK: Bambang Kayun Tak Keberatan Rekening Diblokir

KPK: Bambang Kayun Tak Keberatan Rekening Diblokir

Muhammad Hanafi - detikNews
Senin, 12 Des 2022 17:19 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis akan menang di praperadilan, yang diajukan oleh AKBP Bambang Kayun. Salah satu alasannya, BK tidak pernah keberatan saat rekeningnya diblokir PPATK.

"Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan dan KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Ali kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Ali menjelaskan, pihaknya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup saat menetapkan Bambang Kayun menjadi tersangka. Alat bukti itu berupa sejumlah dokumen, keterangan saksi dan ahli, serta petunjuk lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan pemohon sebagai Tersangka oleh KPK tersebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, 3 orang ahli, dan petunjuk," jelas dia.

Karena itu, KPK optimistis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak keberatan Bambang Kayun.

ADVERTISEMENT

"Besok, Selasa (13/12) diagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan tersangka Bambang Kayun di PN Jakarta Selatan,"

"KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," tambahnya.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads