Majelis hakim sempat menutup persidangan saat Putri Candrawathi bersaksi mengenai peristiwa di kamar, di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Kini, persidangan dibuka kembali.
"Baik kita lanjutkan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membuka sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan apakah setelah peristiwa 7 Juli itu Putri langsung menghubungi Sambo. Putri menyebut saat itu dirinya menghubungi Sambo untuk pulang ke Jakarta.
"Saudara menghubungi malam ke suami Saudara kan kapan Saudara mengambil keputusan balik ke Jakarta?" tanya hakim.
"Hal itu saya sampaikan ke suami bahwa saya akan pulang ke Jakarta," jawab Putri.
"Yang memutuskan Saudara apa suami Saudara?" tanya hakim.
"Saya," jawab Putri.
Sidang Sempat Tertutup
Putri Candrawathi menceritakan peristiwa di kamar rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli. Majelis hakim lalu menyatakan sidang tertutup.
Hal itu disampaikan saat Putri bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jaksel, Senin (12/12).
Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apa kegiatan Putri di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Putri menyebutkan saat itu dia bangun siang karena sedang tidak enak badan.
"Terus tanggal 7 pagi sampai sore apa kegiatannya?" tanya hakim.
Putri terdiam beberapa detik. Kemudian Putri menjawab di tanggal itu sedang beristirahat di kamar karena tidak enak badan.
Hakim kemudian memutuskan menyatakan sidang tertutup. Hakim meminta pengunjung dan awak media keluar dari ruang persidangan.
"Baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, seperti yang tadi sampaikan, sidang kita nyatakan ditutup. Para pengunjung dan kamera dimatikan semua. Sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat dinyatakan sidang tertutup," kata hakim.
(whn/yld)