Majelis hakim yang diketuai Dedy Ari Saputra mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) menempuh jalur hukum jika saksi Dito Mahendra tetap tidak datang di persidangan kasus Nikita Mirzani. Dia juga menyebut perkara pencemaran nama baik ini delik aduan sehingga saksi harus datang di persidangan sesuai Pasal 160 KUHAP.
"Silakan untuk mengupayakan terlebih dahulu, saksi korban untuk dihadirkan di persidangan, kalau sampai dengan waktu ditetapkan tidak hadir juga, silakan bisa menempuh jalur hukum," ucap Dedy ke JPU di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (12/12/2022).
Dedy mengatakan ada konsekuensi hukum bila yang bersangkutan tidak datang ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk saksi korban jelas ya, kalau tidak, ada konsekuensi yuridisnya," tegasnya.
Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani sejatinya digelar dengan menghadirkan saksi korban. Saksi korban pertama adalah Mahendra Dito sebagai pelapor, Hairul Yusi, dan MA Hadi Yusuf.
JPU mengatakan saksi tidak bisa hadir karena alasan sakit. Berdasarkan surat yang disampaikan, Dito Mahendra sakit DBD dan dirawat di RS Pondok Indah.
"Dari surat yang kami terima bahwa saksi Mahendra Dito saat ini terhitung sejak tanggal 11 Januari kemarin berada di RS Pondok Indah karena yang bersangkutan mengalami sakit DBD," ujar JPU.
Simak Video 'Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra 'Cupu' Jika Tak Hadir di Persidangan':