Dito Mahendra dijadwalkan hadir sebagai saksi korban di kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani di PN Serang. Namun Dito tidak datang dengan alasan sakit.
Ketidakhadiran Dito Mahendra disampaikan jaksa saat majelis yang dipimpin Dedy Ari Saputra menanyakan mengenai saksi. Sesuai dengan jadwal, saksi yang dihadirkan adalah saksi pelapor.
"Hari ini pembuktian penuntut umum, apakah sudah siap?" tanya Dedy kepada jaksa penuntut umum (JPU) di PN Serang, Senin (12/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU mengatakan pihaknya telah memanggil saksi yang akan dihadirkan di sidang hari ini. Ada tiga saksi yang dipanggil, yaitu Mahendra Dito, Hairul Yusi, dan MA Hadi Yusuf.
"Dari kami melakukan pemanggilan saksi korban atas nama Mahendra Dito, Hairul Yusi, dan MA Hadi Yusuf," kata JPU.
Namun ketiganya tidak dapat hadir di agenda sidang. Mereka menyampaikan melalui surat yang disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Dari surat yang kami terima bahwa saksi Mahendra Dito saat ini terhitung sejak tanggal 11 Desember kemarin berada di RS Pondok Indah karena yang bersangkutan mengalami sakit DBD," ujarnya.
JPU kemudian menyerahkan surat keterangan kepada majelis hakim. Sidang kemudian ditunda pada Kamis (15/12) lusa.
Simak Video 'Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra 'Cupu' Jika Tak Hadir di Persidangan':
(bri/idn)