PN Jaksel Pastikan Sidang Putri Candrawathi Hari Ini Berlangsung Terbuka

PN Jaksel Pastikan Sidang Putri Candrawathi Hari Ini Berlangsung Terbuka

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 12 Des 2022 07:10 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Putri Candrawathi (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan sidang berlangsung secara terbuka.

"(Sidang) terbuka," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, saat dikonfirmasi, Minggu (11/12/2022).

Diketahui sebelumnya pihak Putri Candrawathi sempat meminta sidang dilakukan secara tertutup. Namun permintaan ini ditolak oleh majelis hakim dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri Candrawathi akan menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sidang akan dilakukan hari ini di PN Jaksel.

Dirangkum detikcom, sejatinya Putri Candrawathi dijadwalkan bersaksi pada Rabu (7/12) di sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat. Namun hakim menggantinya menjadi Ferdy Sambo yang diperiksa lebih dulu.

ADVERTISEMENT

Tim pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi di sidang perkara Bharada Richard Eliezer dkk dilakukan secara tertutup. Sebab, menurut Arman, hal itu menyangkut kekerasan seksual.

"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," kata Arman saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso langsung menolak permohonan itu. Sebab, hakim menilai pasal yang didakwakan kepada Putri adalah pasal pembunuhan bukan asusila.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," tegas hakim.

"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," imbuh hakim.

Simak Video 'Putri Candrawathi Dihadapkan Dengan Eliezer, Ricky-Kuat Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads