"Awal minggu ini," kata juru bicara (jubir) Kemlu Teuku Faizasyah saat dihubungi detikcom, Minggu (11/12/2022).
"Namun untuk kepastiannya kapan perlu dipastikan lagi," jelasnya.
Saat disinggung materi isi pertemuan, Teuku mengaku akan menyampaikannya setelah melakukan pemanggilan pada perwakilan PBB tersebut.
"Nanti setelah pertemuan akan dijelaskan (isi pertemuan)," ujar Teuku.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana sebelumnya meminta Kemlu mengusir perwakilan PBB di Indonesia yang mengomentari KUHP baru. Sebab, KUHP baru adalah masalah yurisdiksi domestik yang harus dihormati PBB.
"Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia," kata Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/12).
Menurut Hikmahanto, pernyataan tersebut tidak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia. Hikmahanto mengeluarkan 3 alasan. Pertama suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari Organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan. Sama sekali bukan suara dari pejabat Perwakilan PBB di Indonesia.
Simak juga 'Massa Buruh Demo di Patung Kuda, Minta Jokowi Tak Tanda Tangani KUHP':
(gbr/gbr)