Komnas HAM: Pemkot Depok Jangan Paksa Gusur SDN Pocin 1, Ada Hak Dasar Anak

Komnas HAM: Pemkot Depok Jangan Paksa Gusur SDN Pocin 1, Ada Hak Dasar Anak

Brigitta Belia - detikNews
Minggu, 11 Des 2022 10:46 WIB
Pemkot Depok membatasi kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1 hingga Jumat (9/12). Orang tua (ortu) siswa merasa terusir atas keputusan tersebut. (Devi Puspitasari/detikcom)
SDN Pondok Cina 1 (Devi Puspitasari/detikcom)
Depok -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menggusur SDN Pondok Cina (Pocin) 1. Komnas HAM meminta Pemkot Depok tidak gegabah dan harus memastikan siswa tidak dirugikan akibat penggusuran SDN Pocin 1.

"Pemkot Depok tidak boleh bertindak gegabah dengan pemaksaan penggusuran bila relokasi semua siswa tidak dilakukan dengan baik, proses relokasi ke tempat baru juga harus dipastikan agar berjalan baik dan tidak ada anak yang dirugikan akibat kebijakan relokasi," kata Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina kepada detikcom, Minggu (11/12/2022).

Komnas HAM meminta Pemkot Depok dapat mempertimbangkan secara matang atas dampak penggusuran. Sebab, ada hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, terutama di tingkat SD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

"Terkait upaya relokasi siswa tentu harus dipertimbangkan dengan matang karena ada hak dasar anak untuk mendapat pendidikan dan layanan pendidikan, terutama tingkat SD yang merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar wajib belajar 12 tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hari ini, sejumlah petugas Satpol PP Kota Depok mendatangi SDN Pocin 1. Beredar kabar bahwa pengosongan sekolah segera dilakukan. Sementara sejumlah siswa bersama wali murid dan relawan sempat menginap dan masih bertahan di SDN Pocin 1 untuk menolak penggusuran.

"Pertimbangan akses, daya tampung sekolah, tujuan relokasi, dan kesiapan orang tua dan anak harus benar-benar dikondisikan dengan baik," lanjutnya.

Putu menegaskan Pemkot Depok berkewajiban dan prioritas untuk menjamin hak semua anak-anak di Depok, termasuk siswa SD Pocin 1. Untuk diketahui, masih ada lebih dari 180 siswa yang bertahan belajar di SDN Pocin 1 dan mereka tidak mendapatkan pengajaran dari guru mereka sejak pertengahan November.

"Hak pendidikan anak merupakan kewajiban bagi Pemerintah Kota Depok untuk menjadi prioritas dalam pemenuhan," tegasnya.

Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap langkah yang akan diambil agar kasus ini mendapat penanganan yang lebih baik.

"Isu ini sebenarnya sudah di-handle oleh KPAI, kami akan koordinasi dengan KPAI terhadap langkah-langkah yang akan diambil sehingga efektivitas penanganan kasus ini lebih baik. Komnas HAM akan terus memantau karena sejauh ini belum ada laporan khusus yang masuk ke Komnas HAM," ucapnya.

Simak juga 'Viral Revitalisasi Trotoar Blokir Akses SDN 1 Pocin Depok':

[Gambas:Video 20detik]



Pemkot Depok Akan Gusur SDN Pocin 1

Sebelumnya, Pemkot Depok membatasi kegiatan belajar mengajar di SDN Pocin 1 hingga hari ini. Pada Senin (12/12), siswa diharuskan 'angkat kaki' dari SDN Pocin 1 untuk pindah ke sekolah lain.

Rencana relokasi SDN Pocin 1 karena di lahan tersebut akan dibangun masjid ramai dikritik oleh anggota DPRD Kota Depok hingga sejarawan. Meski begitu, Pemkot Depok tetap menjalankan rencana tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan lokasi masjid raya bisa dipindah jika polemik lahan SDN Pocin 1 belum beres. Dia juga meluruskan berita yang menyebut rencana pembangunan masjid di lahan SDN Pocin 1 merupakan perintah dirinya selaku Gubernur Jabar.

"Pemerintah Provinsi Jabar kapasitasnya hanya menampung aspirasi daerah. Mau alun-alun silakan, mau pariwisata, gedung kesenian, maupun masjid/rumah ibadah, silakan," kata RK dalam akun Instagramnya seperti dilihat, Kamis (17/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads