Kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pernah disebut Kejaksaan Agung mencapai Rp 106 triliun. Namun pihak terdakwa Henry Surya mengklaim angkanya tidak sampai segitu.
Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Henry Surya merujuk pada keterangan ahli auditor forensik Krissantono Karo-Karo menyebutkan kerugian tercatat Rp 16 triliun. Menurut Andi, keterangan ahli itu disampaikan pada sidang yang digelar di PN Jakbar pada Selasa, 6 Desember 2022.
"Jadi ahli mengatakan kerugiannya itu Rp 16 triliun, bukan Rp 106 triliun. Nah, bahkan kalau mengacu pada data PKPU, jadi kerugiannya Rp 13 triliun," kata Andy dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ahli melakukan audit dari data yang didapatkan aparat penegak hukum. Dokumen yang diaudit juga memuat formulir permohonan anggota disertai fotokopi KTP juga menampilkan data yang berisi nama, nomor, dan alamat pemohon.
"Yang artinya jelas penghimpunan dana ini kepada anggota koperasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebut KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.
"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban. Kerugian yang berdasarkan LHA PPATK, Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," ujar Fadil.
Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
(dhn/dhn)