Jadi Saksi Mahkota, June Indria Hadir di Sidang KSP Indosurya

Jadi Saksi Mahkota, June Indria Hadir di Sidang KSP Indosurya

Silvia - detikNews
Kamis, 01 Des 2022 00:27 WIB
June Indria dihadirkan sebagai saksi mahkota kasus KSP Indosurya
Foto: June Indria dihadirkan sebagai saksi mahkota kasus KSP Indosurya (Silvia/detik)
Jakarta -

Sidang kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saksi mahkota sekaligus terdakwa dalam berkas perkara lain, June Indria dihadirkan dalam sidang ini.

Dalam persidangan, June mengaku bekerja sebagai kepala admin atau head admin di KSP Indosurya. Hal itu berdasarkan perintah Henry Surya.

"Saya diminta menjadi Head Admin oleh Henry Surya. Pemilihan saya dilakukan secara lisan dan tertulis, tapi sampai sekarang saya belum menemukan bukti tertulisnya," kata June dalam kesaksiannya, di PN Jakbar, Rabu (30/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung mengatakan June sebagai kepala admin memiliki peran yang besar dalam KSP Indosurya. Berdasarkan kesaksian June, Syahnan mengatakan KSP itu hanyalah dalih semata.

"Perannya (June) sebagai head admin. Artinya pemimpin dalam pengelola koperasi itu. Di situ terbuka tabiat bahwa koperasi itu hanya bohong-bohongan. Semua ada ditangannya terdakwa (Henry Surya), kontrol terdakwa ini sangat luar biasa," tutur Syahnan.

ADVERTISEMENT

Syahnan mengatakan KSP Indosurya diakui June sebagai sarana untuk menghimpun dana bermodus deposito dengan menawarkan bunga yang lebih tinggi dari bunga bank yang berlaku pada saat itu.

"June Indria mengatakan bahwa koperasi itu sebetulnya hanya sebagai sarana untuk menghimpun dana, mendapatkan uang dari masyarakat dengan modus deposito, bayar perbulan, tertariklah (masyarakat)," ungkap Syahnan.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebut KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," ujar Fadil.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Simak juga 'Kejagung Minta KPK Ikut Kawal Kasus Pencucian Uang Indosurya':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads