Sidang kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saksi mahkota sekaligus terdakwa dalam berkas perkara lain, June Indria dihadirkan dalam sidang ini.
Dalam persidangan, June mengaku bekerja sebagai kepala admin atau head admin di KSP Indosurya. Hal itu berdasarkan perintah Henry Surya.
"Saya diminta menjadi Head Admin oleh Henry Surya. Pemilihan saya dilakukan secara lisan dan tertulis, tapi sampai sekarang saya belum menemukan bukti tertulisnya," kata June dalam kesaksiannya, di PN Jakbar, Rabu (30/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung mengatakan June sebagai kepala admin memiliki peran yang besar dalam KSP Indosurya. Berdasarkan kesaksian June, Syahnan mengatakan KSP itu hanyalah dalih semata.
"Perannya (June) sebagai head admin. Artinya pemimpin dalam pengelola koperasi itu. Di situ terbuka tabiat bahwa koperasi itu hanya bohong-bohongan. Semua ada ditangannya terdakwa (Henry Surya), kontrol terdakwa ini sangat luar biasa," tutur Syahnan.
Syahnan mengatakan KSP Indosurya diakui June sebagai sarana untuk menghimpun dana bermodus deposito dengan menawarkan bunga yang lebih tinggi dari bunga bank yang berlaku pada saat itu.
"June Indria mengatakan bahwa koperasi itu sebetulnya hanya sebagai sarana untuk menghimpun dana, mendapatkan uang dari masyarakat dengan modus deposito, bayar perbulan, tertariklah (masyarakat)," ungkap Syahnan.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebut KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.
"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," ujar Fadil.
Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
Simak juga 'Kejagung Minta KPK Ikut Kawal Kasus Pencucian Uang Indosurya':