Sejarah dan Makna Mendalam Hari Nusantara yang Diperingati 13 Desember

Sejarah dan Makna Mendalam Hari Nusantara yang Diperingati 13 Desember

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 10 Des 2022 20:17 WIB
Hari Nusantara termasuk salah satu peringatan nasional di bulan Desember. Seperti diketahui, Hari Nusantara diperingati setiap tahun pada tanggal 13 Desember.
Sejarah Hari Nusantara (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Hari Nusantara termasuk salah satu peringatan nasional di bulan Desember. Seperti diketahui, Hari Nusantara diperingati setiap tahun pada tanggal 13 Desember.

Selain itu, Hari Nusantara bertujuan untuk memperingati lahirnya Deklarasi Djuanda. Berikut asal usul peringatan Hari Nusantara di Indonesia.

Hari Nusantara Berawal dari Deklarasi Djuanda

Dilansir situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), luas wilayah Indonesia pada awal kemerdekaan masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939. Dalam aturan tersebut dinyatakan pulau-pulau wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai, sedangkan di luar itu bebas dilewati untuk kapal asing. Kemudian, Perdana Menteri Indonesia saat itu yang bernama Djuanda Kartawidjaya mencetuskan Deklarasi Djuanda yang berkaitan dengan batas laut Indonesia.

Hari Nusantara termasuk salah satu peringatan nasional di bulan Desember. Seperti diketahui, Hari Nusantara diperingati setiap tahun pada tanggal 13 Desember.Hari Nusantara diperingati pada tanggal 13 Desember. Peringatan ini berkaitan dengan lahirnya Deklarasi Djuanda. (Foto: Istimewa)

Bunyi Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda mendeklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia. Bunyi dari Deklarasi Djuanda adalah:

ADVERTISEMENT

"Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia".

Deklarasi Djuanda Sempat Ditolak PBB

Usulan Indonesia sempat ditolak oleh dunia internasional pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa (Februari 1958). Namun, isi Deklarasi Djuanda berhasil diresmikan melalui Undang-Undang/Prp No.4/1960 pada Konvensi PBB ke-2 (April 1960) tentang Hukum Laut. Meskipun demikian, usaha Pemerintah Indonesia belum mencapai kesepakatan oleh negara luar.

Penetapan Hari Nusantara

Walaupun belum ada kata sepakat, Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-undang/Prp/ No.4/1960. Pemerintah juga membuat aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No.8/1962 tanggal 25 Juli 1962 untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Nusantara Indonesia.

Kemudian, lahirlah Keppres No.103/1963 yang menegaskan bahwa seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda juga dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Pada tanggal 11 Desember 2001, Presiden RI Megawati Soekarnoputri menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001. Surat tersebut menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara.

(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads