Seorang anggota kepolisian di Polres Kepulauan Seribu harus berurusan dengan Propam karena menghamili pacarnya. Kasus tersebut membuat Bripda S kini dikurung di tempat khusus (patsus).
Kasus ini bermula dari viral media sosial. Awalnya, tangkapan layar percakapan Bripda S dengan diduga sang kekasih beredar di media sosial.
Dalam percakapan tersebut, sang kekasih meminta pertanggungjawaban S yang hamil. Namun S enggan bertanggung jawab.
Dalam video viral juga memperlihatkan foto pria memakai seragam polisi diduga Bripda S bersama seorang wanita yang diduga kekasihnya. Ada juga foto sosok perempuan yang memperlihatkan luka di wajah yang disebut-sebut akibat kekerasan dari sang pacar.
Konfirmasi Polres Kepulauan Seribu
Usut punya usut, sosok pelaku yang merupakan polisi itu diduga anggota Polres Kepulauan Seribu. Polres Kepulauan Seribu pun membenarkan hal ini.
"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak 2018," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (9/12).
Tindakan Asusila dan Kekerasan Fisik
Eko mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Bripda S diduga melakukan perbuatan asusila dan kekerasan kepada kekasihnya tersebut.
"Pada September 2022, Bripda S melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," tegas Eko.
Polres Kepulauan Seribu lalu melakukan proses cepat dalam menindaklanjuti perbuatan pelaku. Bripda S sejak Kamis (9/12) langsung menjalani penempatan khusus di Rutan Polda Metro Jaya.
Lihat juga video 'Hamili Istri Napi, Bripka IS Divonis Bui 21 Hari-Penundaan Naik Pangkat':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....