Hakim agung Gazalba Saleh melawan KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). KPK tak gentar menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut.
"KPK sudah siap, KPK akan siap menghadapi, tidak masalah, karena apa? Praperadilan itu adalah hak setiap orang yang merasa dirugikan karena disangka melakukan suatu perbuatan pidana. Dia berhak mengajukan praperadilan. Nah itu hak dia," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).
Johanis mengatakan KPK yakin akan memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan KPK terhadap Gazalba sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita yakin kita menang karena kita yakin dan percaya bahwa apa yang kita kerjakan sudah sesuai dengan aturan," ujarnya.
Dia mengatakan putusan gugatan praperadilan itu bergantung sepenuhnya pada hakim. Dia menyebut setiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, termasuk Gazalba Saleh.
"Secara hukum sesuai dengan apa yang kita lakukan ya kita yakin menang, tapi sepenuhnya ada pada majelis hakim yang akan mempertimbangkan," ujar Johanis.
Sebelumnya, hakim agung Gazalba Saleh resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini dilayangkan terkait perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel, Jumat (25/11/2022), Gazalba Saleh berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama bakal digelar pada 12 Desember mendatang dan dipimpin hakim Hariyadi.
Permohonan perkara itu sendiri didaftarkan pada hari ini dengan klasifikasi perkara soal sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun isi petitum Gazalba Saleh sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.
5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
(zap/zap)