Warga Cideng Tolak Pembangunan Loksem JP 47, Ini Kata Pemkot Jakpus

Warga Cideng Tolak Pembangunan Loksem JP 47, Ini Kata Pemkot Jakpus

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 10 Des 2022 19:08 WIB
Warga Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) menolak pembangunan lokasi sementara (loksem) kios JP 47. Pemkot Jakpus memberi penjelasan. (dok Istimewa)
Foto: Warga Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) menolak pembangunan lokasi sementara (loksem) kios JP 47. Pemkot Jakpus memberi penjelasan. (dok Istimewa)
Jakarta -

Warga Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) menolak pembangunan lokasi sementara (loksem) kios JP 47. Loksem tersebut merupakan milik Suku Dinas UMKM Jakarta Pusat.

"Warga tidak pernah menolak UMKM, kami mendukung yang mencari nafkah dengan berdagang secara mobil, di waktu tertentu lokasi sementara tidak menjadi lokasi permanen," ujar warga RT 11/RW 06 Kelurahan Cideng, Timothy, dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).

Timothy mengatakan warga tidak menolak adanya UMKM. Namun, menurutnya, pembangunan lokasi UMKM tersebut dinilai tidak sesuai, lantaran akan menutup trotoar untuk pejalan kaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Warga menolak pembangunan permanen yang merusak fasilitas umum taman, trotoar, saluran air, dan badan jalan, kembalikan ke fungsi semula," katanya.

Lebih lanjut, Timothy mengatakan sejak awal tencana pembangunan tersebut, warga tidak pernah diajak bermusyawarah. Dia menyebut Pemkot Jakpus tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada warga.

ADVERTISEMENT

"Warga tidak pernah diajak bermusyawarah, dimintai izin dan atau memberikan izin kepada pihak manapun untuk pembangunan warung permanen JP47, pembangunan tidak sesuai prosedur aspek sosial dan lingkungan," ujarnya.

Timothy mengaku khawatir jika pembangunan diteruskan, akan ada benturan antara warga dan pedagang. Dia menyebut saat ini pembangunan loksem JP 47 telah mencapai 90 persen.

"Sudah 90 persen jadi, rencananya besok masuk (pedagang). Saya hanya khawatir jika Dinas UMKM memaksakan pedagang masuk, akan ada benturan dengan warga," kata Timothy.

Warga Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) menolak pembangunan lokasi sementara (loksem) kios JP 47. Pemkot Jakpus memberi penjelasan. (dok Istimewa)Warga mengkritik karena pembangunan lokasi UMKM tersebut dinilai tidak sesuai, lantaran akan menutup trotoar untuk pejalan kaki. (dok Istimewa)

Penjelasan Pemkot Jakpus

Kepala Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) Jakarta Pusat, Melinda Sagala mengatakan pembangunan loksem JP 47 merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Pemprov DKI pada 2017 sampai 2022. Namun, rencana pembangunan itu sempat tertunda di 2020 akibat pandemi COVID-19.

"Sebelumnya amanah yang diberikan ke kami adalah bagaimana memperbaiki lokasi sementara yang ada di JP 47 ini menjadi lebih higienis, karena ini semuanya kuliner. Sifat loksem untuk kuliner, kami sudah arahkan terbuka tidak tertutup, sedangkan selama ini mereka makan dua meter dari bahu jalan oleh para pedagang dan dua meter bahu jalan sebelah kiri oleh parkir, sehingga sisalah dua meter jalan dilokasi tersebut," ujar Melinda kepada wartawan, Sabtu (10/12).

"Setelah pembangunan ini tidak lagi ada yang seperti itu, kita masing-masing UKPD sudah melaksanakan tugas yang memang diberikan melalui rapat pada17 November 2022 di wali kota," sambungnya.

Melinda mengatakan pembangunan loksem itu baru terealisasi di 2022. Dia menyebut loksem JP 47 itu terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Pemkot Jakpus.

"Lokasi tersebut itu bukan berarti kita terkonyong-konyong membuatkan para pedagang ada di situ, tetapi mereka sudah ada 15-20 tahun lalu berdasarkan SK loksem, jadi mereka itu legal resmi ada di situ," ujarnya.

Melinda mengatakan para pedagang itu nantinya akan berjualan mulai pukul 06.00-16.00 WIB. Dia mengatakan untuk penentuan loksem itu merupakan usulan dari kecamatan ke wali kota.

"Kalau penetapan loksem itu ada diranah kelurahan, saya ada dibagian tupoksi saya, jadi kalau bertanya terkait loksem, 'kok gak di ini, gak di ini (sosialisasi)', itu usulan dari RT RW kelurahan, kecamatan kemudian ke wali kota, tidak ada di saya, saya murni dipembinaan pedagang UMKM," tuturnya.

(amw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads