Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Sebab, Kejagung telah memvonis bebas terdakwa.
"Komnas HAM mendesak Jaksa Agung agar segera melakukan upaya hukum kasasi dan mengajukan mereka yang memiliki tanggung jawab komando atau pengendalian yang efektif terhadap pasukan dalam peristiwa tersebut, serta pelaku lapangan dalam peristiwa Paniai untuk segera diproses dan diadukan ke pengadilan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).
Ia mengatakan putusan majelis hakim pada Kamis (8/12) telah memupus harapan dan kepercayaan publik, khususnya bagi korban terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui pengadilan. Kasus tersebut terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Utusan bebas terhadap terdakwa kasus Paniai oleh pengadilan HAM telah memutus harapan dan kepercayaan publik, dan sekaligus korban terhadap penyelesaian HAM berat melalui pengadilan HAM. Ini terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu, dalam hal ini kasus Paniai yang terjadi pada Desember 2014," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Infanteri (Purnawirawan) Isak Sattu dalam kasus pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari pertimbangan putusan hakim tersebut. Kendati demikian, pihaknya memastikan akan mengajukan kasasi.
"Kita masih punya waktu 14 hari menurut ketentuan undang-undang untuk mempelajari dasar atau pertimbangan putusan pengadilan tersebut, yang nanti akan kami lakukan supaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (9/12).
Diketahui, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Isak Sattu, mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Dilansir detikSulsel, pada Kamis (8/12), majelis hakim meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan. Dalam putusannya itu, majelis hakim menilai Isak tak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat seperti dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (21/9).
(azh/azh)