Menparekraf Sandiaga Uno menyebut pasal terkait minuman beralkohol akan diatur lebih lanjut dalam UU Pariwisata dan akan dikoordinasikan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini dikhawatirkan pasal tersebut disalahgunakan untuk menjerat pidana oleh oknum-oknum tertentu.
"Ya semua masukan ini akan kami bicarakan dan mungkin di UU Pariwisata akan kita perjelas," ucap Sandiaga di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
Pasal yang mengatur minuman alkohol tersebut diatur dalam Pasal 424 KUHP baru dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf karena tidak mengecualikan mereka. Selain itu, wisatawan asing rentan terkena pasal tersebut.
"Karena restoran, kafe, hotel, beach club, Atlas hahaha, dan Holimen, bukan Holywings. Jadi itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Dan waiter itu yang kasihan. Kalau nambah order, kan orang kasih tips, itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka," jelas Sandi.
Dia menyebut pihak Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk membicarakan lebih lanjut pasal tersebut. Karena hal ini bisa berdampak pada destinasi wisata.
"Karena ini juga masuk dalam sektor hotel, restoran, dan kafe. Dan ini juga akan berdampak pada destinasi wisata dan akan kita pastikan bahwa pemahaman Pasal 424 kalau tidak salah, itu bisa dimaknai dan kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum, khususnya Kapolri," ucapnya.
Tentang Pasal 424
Pasal ini membahas tentang minuman dan bahan yang memabukkan. Berikut bunyi lengkap Pasal 424 di KUHP baru:
Pasal 424:
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Simak Video: Iskan Qolba Lubis Minta Maaf Usai Walk Out di Pengesahan RKUHP