"Nomor dua agenda kita reformasi hukum, sehingga HAM ini betul-betul sesuatu yang bisa disepakati dan dipercaya bersama. Hari ini kita harus mengkritisi KUHP, saya setuju itu. Pasal 204 ayat 1, saya kira harus dibahas secara terbuka oleh bangsa ini," kata Bima Arya dalam sambutannya di acara 'Pekan HAM Kota Bogor 2022' di Halaman Gedung Bogor Creative Center, Sabtu (10/12/2022).
Bima mempertanyakan pasal terkait menghina pemerintahan yang sah. Menurutnya, apa batasan terkait yang dimaksud menghina tersebut.
"Menghina pemerintahan yang sah itu bisa kena pasal, batasan menghina itu apa sih?," ucapnya.
Menurutnya, menjadi pemimpin harus siap dikritisi bahkan dicaci maki. Karena hal itu sudah menjadi konsekuensi sebagai penguasa.
"Menurut saya sebagai Wali Kota harus siap dibully, dicaci, dihina kok. Karena itu konsekuensi penguasa. Jadi ini membuka satu wilayah abu-abu yang sangat luas soal definisi hina," terangnya.
Hal itu juga berkaitan dengan ruang ekspresi masyarakat. Menurutnya, pemerintahan saat ini harus menjadi fasilitator bagi masyarakatnya.
"Kita ini memasuki fase dimana pemerintah ini bergerak menjadi fasilitator, bukan lagi diktator, bukan lagi penentu kebijakan dan kebenaran. Sekarang ini eranya komunitas, eranya warga berbicara, eranya civil society yang harus kita buka ruang," pungkas Bima. (rdh/isa)