Kuasa hukum wali murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1, Deolipa Yumara, mengungkapkan akan menempuh jalur hukum jika Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tetap menggusur SDN Pocin 1. Deolipa mengatakan akan melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke polisi.
"Kita akan membuat laporan kepolisian, kita bikin LP, kita pidanakan, Wali Kota yang kita pidanakan, bukan siapa-siapa, karena dia wali kota, kalau Ridwan Kamil Gubernur ikutan, ya dia juga kita laporkan," ujar Deolipa di SDN Pocin 1 Depok, Sabtu (10/12/2022).
Menurutnya, Wali Kota Depok telah melanggar UU Pendidikan dan UU Perlindungan Anak. Dia menyebut penggusuran tersebut akan berdampak pada mental siswa SDN Pocin 1.
"Wali Kota ini kayanya nggak mengerti pendidikan anak ini, Wali Kota Depok tidak mengerti pendidikan anak, bahkan dia lupa sama perlindungan anak, makanya kalau ada apa-apa di sini, anak-anak di sini depresi atau stres saya akan laporkan Wali Kota melanggar UU perlindungan anak," katanya.
"Ada hukumnya juga, bukannya gak ada, sampai anak stres atau depresi di sini Wali Kota kena, jadi saya akan kejar Wali Kota dan Satpol PP nya," sambungnya.
Pemkot Depok Akan Gusur SDN Pocin 1
Sebelumnya, Pemkot Depok membatasi kegiatan belajar mengajar di SDN Pocin 1 hingga hari ini. Pada Senin (12/12) siswa diharuskan 'angkat kaki' dari SDN Pocin 1 untuk pindah ke sekolah lain.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(amw/jbr)