Soal SMS Berhadiah, Operator Tidak Perlu Resah
Jumat, 28 Jul 2006 16:30 WIB
Surabaya - Tidak ada kewajiban bagi operator seluler dan penyedia konten SMS berhadiah untuk memperoleh label atau sertifikat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, operator seluler tidak perlu resah. Penegasan ini disampaikan Ketua MUI yang juga Ketua Fatwa MUI KH Ma'ruf Amien kepada wartawan di sela-sela Munas Alim Ulama dan Mubes NU di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jumat (28/7/2006). "Biasanya, seperti dulu itu izinnya ke Depsos. Kemudian Depsos akan meminta pendapat ke MUI. Namun, untuk kewajiban meminta label atau sertifikat halal, tidak ada," kata kiai yang juga menjadi rois syuriah PBNU itu. Meski begitu, Ma'ruf mempersilakan penyedia konten atau operator yang ingin mendapatkan surat keterangan halal untuk datang ke MUI. "Kalau memang mau, silakan datang ke MUI," ujar dia. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, kata Ma'ruf, tidak ada persyaratan khusus, termasuk pembayaran sejumlah uang kepada MUI. Dia membantah ada oknum MUI yang menarik biaya kepada penyedia konten untuk mendapat keterangan halal ini. "Persyaratan harus membayar uang sekian, tidak ada. Kalau pun ada uangnya ya untuk rapat pembahasan di MUI. Tapi, tidak ada yang mematok sekian. Tidak ada itu oknum-oknum yang mematok uang itu," tegas Ma'ruf. "Jadi operator tidak perlu resah, selama bisnis SMS yang dilakukan tidak mengandung usur pertaruhan atau judi. Apalagi, kalau SMS dihadiahi oleh pihak ketiga, ya no problem," sambung mantan anggota DPR dari FKB ini. Dalam waktu dekat, kata Ma'ruf, MUI akan melakukan koordinasi dengan Depsos untuk melakukan penelitian terhadap bisnis SMS yang sudah marak belakangan ini.
(asy/)











































