Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak akan mengembangkan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2021. Polisi menduga ada aktor lain yang terlibat selain eks Kabid Dinas Sosial (Dinsos), Endin Toharudin (48).
"Penyidik dalam hal ini akan melanjutkan proses penyidikan tidak hanya satu tersangka mungkin akan ada tersangka lain," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Rangkasbitung, Jumat (9/12/2022).
Wiwin mentatakan penyidikan masih mendalami kasus dan keterlibatan aktor lain dalam perkara ini. Proses pengembangan kasusnya sudah berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya nanti tinggal kita lihat seperti apa peran dan keterlibatan yang lain dalam kasus korupsi ini. Apakah perannya adminstrasi atau menikmati atau hal lain," sebutnya.
Dalam menangani perkara ini polisi memeriksa saksi hingga 150 orang. Para saksi yang diperiksa itu di antaranya kelompok penerima manfaat (KPM), kepala dinas, dan pihak lain.
"Seperti yang sudah disebutkan tadi, kita sudah periksa ratusan saksi dan ahli," ucapnya.
Untuk diketahui, mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) pada Dinas Sosial, Endin Toharudin (ET), menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2021.
ET berperan dalam memberikan bantuan kepada korban bencana kebakaran pada Februari-Maret tahun 2021. ET menilap dana bansos di tiga kecamatan yaitu Cibeber, Cikulur, dan Curugbitung.
ET pun menjadi tersangka setelah satu tahun kasusnya mencuat. Dia juga disebut sempat kabur ke Kabupaten Serang, Banten. Dia ditangkap paksa pada Kamis (8/12) pagi.
"Tersangka sempat kabur dan berhasil diamankan di Kecamatan Pabuaran, Serang. Bersembunyi di rumah saudaranya," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady.
(jbr/jbr)