Tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Lebak, Banten, Endin Toharudin (48), sempat kabur ke Kabupaten Serang, Banten. Dia ditangkap paksa pada Kamis (8/12) pagi.
"Tersangka sempat kabur dan berhasil diamankan di Kecamatan Pabuaran, Serang. Bersembunyi di rumah saudaranya," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Jumat (9/12/2022).
Andi menjelaskan tersangka mencoba kabur untuk menghindari petugas. Namun upaya itu gagal dan dia ditangkap paksa.
"Dikarenakan tersangka sempat cukup lama tidak berada di rumahnya dan sulit terpantau, maka melakukan upaya paksa penangkapan," jelasnya.
Lebih lanjut Andi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berjalan dengan baik. Tersangka tidak melakukan perlawanan.
Di lokasi yang sama, tersangka korupsi Endin Toharudin mengelak dirinya kabur ke Serang. Dia mengaku datang ke Serang untuk mencari pekerjaan.
"Nggak kabur. Saya mencari pekerjaan tapi nggak dapat," kata Endin.
Endin membenarkan dirinya melakukan korupsi dana bansos untuk korban kebakaran. Uang tersebut dia gunakan untuk kebutuhan hidup dan membayar utang.
"Iya benar (uang korupsi) untuk kebutuhan hidup dan bayar utang," jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, eks kepala bidang pada Dinas Sosial Lebak, Endin Toharudin (ET), menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2021. ET menjadi tersangka setelah satu tahun kasusnya mencuat.
Disebut, ET saat itu menjabat Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) di Dinas Sosial. Dia bertugas memberikan bantuan kepada korban bencana kebakaran.
"Dalam menangani kasus korupsi, kami tidak bisa sembarangan. Harus berhati-hati, setelah berkasnya lengkap maka kami baru bisa menetapkan sekarang. Kasus korupsinya Desember 2021, laporan kasusnya baru kami terima Maret 2022 dan dieskpos sekarang. Kami berusaha menangani dengan semaksimal mungkin," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, tadi.
(dnu/dnu)