Keluarga pasien gagal ginjal akut mendesak Komnas HAM agar kasus tersebut ditetapkan menjadi kejadian luar biasa (KLB). Menanggapi hal itu, Komnas HAM akan mengadakan rapat paripurna.
"Iya rencananya seperti itu. Artinya rekomendasi kita, pada saat paripurna yang nantinya kita mintakan ke pemerintah untuk menetapkan sebagai KLB. Karena korbannya tidak hanya 1 tapi ratusan. Dan belum tentu juga, Mungkin nanti akan ada korban korban yang lain," kata Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina kepada wartawan di gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Ia mengatakan rapat akan dilaksanakan secepatnya dan akan membentuk tim ad hoc untuk menangani kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan membentuk tim ad hoc nanti, tapi kita sampaikan dulu di paripurna. Rapat juga akan dilakukan sesegera mungkin ya karena ini beberapa kasus kan harus ditindaklanjuti secara cepat. Kita tidak bisa membiarkan korban terus bertambah," tuturnya.
Sebelumnya, keluarga pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (GGP) melaporkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan industri farmasi ke Komnas HAM. Mereka mendesak agar kasus tersebut ditetapkan menjadi kejadian luar biasa (KLB).
"Desakan untuk menetapkan kejadian ini sebagai kejadian luar biasa di mana sudah memenuhi syarat peraturan Menkes itu juga diabaikan sampai sekarang," kata Kuasa Hukum dan Koordinator Advokasi Untuk Kemanusiaan, Awan Puryadi.
Awan mengatakan pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengabaikan dan tidak membantu para korban kasus gagal ginjal akut.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Kemudian korban yang meninggal dan korban yang masih dirawat juga. Banyak hal yang perhatiannya itu sangat minim, terutama masalah penanganan yang sedang dirawat, dimana dikover oleh BPJS saja tanpa ada kekhususan. Bahkan alat-alat medis yang dibutuhkan yang seharusnya dikover BPJS, dinyatakan tidak ada stoknya, harus mencari sendiri," ungkapnya.
"Ada juga hak-hak dari korban yang sampai sekarang tidak ada yang memperhatikan, termasuk selama tiga bulan harus meninggalkan pekerjaannya, fokus kepada anak, dan berjuang sendirian tanpa ada yang memperhatikan. Yang sudah meninggal juga begitu, bagaimana merawat jenazah, ambulans juga tidak di-cover sama sekali," lanjutnya.
Awan meminta Komnas HAM dapat menyelidiki kasus tersebut. Sebab menurutnya terdapat dugaan pelanggaran HAM.
"Kita meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Karena ada dugaan pelanggaran HAM, dan saya berharap Komnas HAM bisa bergerak cepat untuk menggunakan kewenangannya sesuai undang-undang HAM, melakukan proses penyelidikan terhadap kasus ini, karena ada dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini," pungkasnya.