Andika menuturkan keduanya kini ditahan dan terancam dipecat dari TNI.
"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua. Mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan," kata Andika saat di Solo, Kamis (8/12/2022).
Andika menuturkan, karena hubungan intim bukan karena paksaan, mayor Paspampres dan letda Kowad Kostrad dianggap sama-sama pelaku asusila. Keduanya dijerat Pasal 281 KUHP.
"Jika itu bukan pemerkosaan, berarti tersangkanya dua. Artinya, mereka berdua adalah pelaku. Yang kita kenakan adalah Pasal 281 KUHP asusila," jelas Andika.
Andika juga bicara soal sanksi bagi keduanya. Andika menuturkan perilaku keduanya memiliki konsekuensi dipecat dari kedinasan.
"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.
(aud/imk)