Calon Penumpang Pecahkan Kaca Loket Stasiun Sukabumi Diamankan Polisi

Calon Penumpang Pecahkan Kaca Loket Stasiun Sukabumi Diamankan Polisi

Siti Fatimah - detikNews
Jumat, 09 Des 2022 17:06 WIB
Calon penumpang pecahkan kaca loket Stasiun Sukabumi karena tak diizinkan naik kereta lantaran belum vaksin.
Calon penumpang memecahkan kaca loket Stasiun Sukabumi karena tak diizinkan naik kereta lantaran belum vaksin. (Foto: Dok. Istimewa)
Sukabumi -

Calon penumpang berinisial IT (33) diamankan Polsek Cikole setelah diduga memecahkan kaca loket di Stasiun Sukabumi, Jawa Barat. Polisi mengungkap pengakuan IT soal aksi memecahkan kaca loket tersebut.

Kapolsek Cikole Resor Sukabumi Kota AKBP NR Subarna mengatakan peristiwa itu bermula saat IT akan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api lokal Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. Kemudian, kedua anaknya tidak diperbolehkan naik kereta dengan alasan belum memiliki bukti sertifikat vaksin COVID-19 atau surat keterangan kesehatan.

"Masalah anaknya tidak diperbolehkan naik kereta karena dengan alasan belum divaksin. Jadi pelaku atau yang diduga pelaku setelah kejadian itu masih bertahan di sana, kemudian dari pihak PT KAI baru memberitahukan ke Bhabin tentang kejadian tersebut," kata Subarna kepada wartawan, seperti dilansir detikJabar, Jumat (9/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Polsek Cikole langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan beberapa saksi, termasuk terduga pelaku. Kemudian, kata dia, pelaku dibawa ke Mapolsek.

"Setelah anggota datang ke lokasi untuk meminta keterangan dari saksi, maupun yang terduga pelaku. Pelaku memang sudah diamankan namun sampai dengan saat ini kita masih menunggu laporan resmi (LP) dari PT KAI," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terduga pelaku terancam pasal 406 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Pasal sendiri karena kita masih menunggu laporan namun diperkirakan (Pasal) 406 atau perusakan. Ancamannya tidak terlalu berat, 4 tahun tapi bukan termasuk pasal pengecualian," sambungnya.

Baca selengkapnya di sini

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads