MA Tepis Jadi Tukang Sunat Hukuman Koruptor

MA Tepis Jadi Tukang Sunat Hukuman Koruptor

Brigita Belia - detikNews
Jumat, 09 Des 2022 15:21 WIB
Dr H Sunarto mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Dengan ini, Sunarto resmi menjabat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.
Wakil Ketua MA Sunarto (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menepis kritik publik bahwa MA cenderung mendiskon putusan perkara-perkara tipikor yang diajukan upaya hukum ke MA. Wakil Ketua MA Nonyudisial Sunarto mengatakan bahwa selama ini MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara tipikor.

"Tinjauan data putusan perkara tipikor selama 2022 menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara tipikor atau 30,36 persen dibanding mengurangi pidana atau 14,29 persen," ungkap Sunarto pada wartawan di gedung MA Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).

Ia mengatakan ada suatu pendekatan bahwa salah menilai baik atau buruknya putusan semata-mata dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun demikian, perlu ditekankan bahwa ada suatu pendekatan salah menilai baik atau buruknya putusan semata-mata dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan. Putusan yang dijatuhkan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan penilaian hakim," tuturnya.

Sunarto menilai putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan serupa.

ADVERTISEMENT

"Ada kemungkinan putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional atau mengandung disparitas dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan serupa," ungkapnya

"Saat ini telah menjadi kesepakatan di antara para hakim agung bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proposionalitas (kesesuaian hukuman dengan tingkat kesalahan) dan konsisten dalam penghukuman," tambahnya.

Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA mengintroduksi sentencing guidelines sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Berikut kategori putusan pemidanaan MA, yaitu:

1. Tidak mengubah hukuman sebanyak 21 kasus atau 37,50 persen
2. Menambah pidana sebanyak 17 atau 30,36 persen
3. Mengurangi pidana sebanyak 8 atau 14,29 persen
4. Mengurangi pidana kembali ke putusan PN sebanyak 5 atau 8,93 persen
5. Lepas, sebanyak 3 atau 5,36 persen
6. Bebas, sebanyak 1 atau 1,79 persen
7. Mengubah kualifikasi menjadi TPPU sebanyak 1 atau 1,79 persen

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads