Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan memiliki beban berat setelah Rachmat dan Ade Yasin, yang sebelumnya menjabat Bupati Bogor, terjerat kasus korupsi. Iwan terbebani harus mengembalikan kepercayaan publik.
"Mengingatkannya saya ini sebagai simbol mengingatkan. Beban berat buat saya. Ini adalah sebagai upaya alternatif. Saya jadi Plt ini harus punya integritas," kata Iwan kepada wartawan setelah mengikuti acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 secara daring di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Jumat (9/12/2022).
Dia bersama jajarannya akan terus bekerja transparan dan berintegritas. Selain itu, ia akan mengikuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya, Sekda, dan jajaran ini, ayo kita kerja dengan mengedepankan integritas dan transparansi. Juga bagaimana arahan dari KPK, kita ikuti," ujarnya.
Menurutnya, cara meningkatkan kepercayaan publik adalah dengan bekerja dengan baik, bukan hanya memberi imbauan kepada masyarakat.
"Kalau saya hanya mengimbau masyarakat, itu mah biasa. Tapi saya yang harus jadi simbol perubahan dengan jajaran ke bawah. Apa pun yang dicurigai atau kepercayaan publik rendah terhadap pemerintah daerah, ya kita bawa diri. Inilah Pemerintah Kabupaten Bogor yang baru. Ini saya Plt Bupati harus berubah, gitu," jelasnya.
2 Bupati Bogor Sebelumnya Berurusan dengan KPK
Dua Bupati Bogor sebelumnya, yaitu Ade Yasin dan Rachmat Yasin, harus berurusan dengan KPK akibat terjerat kasus korupsi. Ade Yasin terjaring OTT KPK pada 27 April 2022. Ade Yasin, yang merupakan Bupati Bogor nonaktif, ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.
Sementara itu, eks Bupati Rachmat Yasin terjaring OTT KPK pada 7 Mei 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Rachmat Yasin telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara.
Rachmat Yasin mendekam di Lapas Sukamiskin akibat terjerat kasus yang keduanya, yakni gratifikasi. Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
"Iya benar, yang bersangkutan bebas bersyarat," ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada detikJabar, Senin (2/8/2022).
(idn/idn)