Jejak Mayor Paspampres Diduga Perkosa Kowad Berakhir Disebut Saling Suka

Jejak Mayor Paspampres Diduga Perkosa Kowad Berakhir Disebut Saling Suka

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 09 Des 2022 12:08 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Foto: Ilustrasi tahanan (Getty Images/iStockphoto/bortn76)

Andika mengatakan dari hasil pemeriksaan keduanya tidak ditemukan indikasi adanya paksaan. Andika menyebut perbuatan itu dilakukan oknum Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu dalam keadaan suka sama suka.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status Tersangka Mayor Paspampres Gugur

Dengan temuan ini, pasal perkosaan yang menjerat oknum Mayor Paspampres pun gugur. Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan pasal asusila.

ADVERTISEMENT

"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," terang Jenderal Andika.

Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat mereka. Tapi juga sanksi dari internal TNI.

"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas Andika.


(aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads