Andika mengatakan dari hasil pemeriksaan keduanya tidak ditemukan indikasi adanya paksaan. Andika menyebut perbuatan itu dilakukan oknum Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu dalam keadaan suka sama suka.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Tersangka Mayor Paspampres Gugur
Dengan temuan ini, pasal perkosaan yang menjerat oknum Mayor Paspampres pun gugur. Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan pasal asusila.
"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," terang Jenderal Andika.
Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat mereka. Tapi juga sanksi dari internal TNI.
"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas Andika.
(aud/imk)