Kasus Diambil Alih dari Divisi III Kostrad ke Mabes TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa semula menjelaskan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan ini ditangani Divisi III Kostrad. Namun selanjutnya diambil alih Mabes TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak salah sidik (penyidikan)-nya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," kata Jenderal Andika Perkasa saat dihubungi, Kamis (1/12).
Andika memastikan kasus akan diusut tuntas, apalagi jika terbukti lantaran merupakan tindak pidana. Andika juga meminta agar pelaku dipecat.
"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.
Mayor Paspampres Jadi Tersangka dan Ditahan
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka. Proses hukum saat ini masih berjalan.
"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12).
Oknum mayor tersebut juga telah ditahan, selama proses hukum berjalan. Dia ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada detikcom.
![]() |
Sang Mayor Dijerat Pasal Pencabulan
Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). TNI memastikan si mayor akan dipecat.
"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada detikcom, Sabtu (3/12). Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.