KPK Pastikan Penahanan Gazalba Saleh Tak Terkait Gugatan Praperadilan

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 22:26 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memastikan penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) tak berkaitan dengan proses gugatan praperadilan yang tengah bergulir. Gazalba diketahui menggugat status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sudah ada sekitar 13 atau 12 tersangka yang lainnya ditahan walaupun tidak mengajukan praper. Artinya, ini adalah hal yang biasa di dalam penyidikan sehingga kami juga tidak mengaitkan dengan praperadilan yang diajukan oleh GS," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan hal serupa. Dia mengaku tak mempermasalahkan gugatan tersebut.

"Ini praperadilan itu adalah hak setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan, tentunya yang sudah diatur dalam KUHAP. Dalam hal ini, kalau misalnya tersangka merasa bahwa dia mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka itu adalah hak dia," ujar Johanis Tanak.

Selain itu, dia memastikan KPK bakal menjelaskan secara rinci perkara itu dalam proses praperadilan. Sebab, dia menjelaskan bahwa penyidik KPK bekerja secara maksimal guna menutup celah-celah praperadilan itu muncul.

"Kami pun dari KPK akan menjawab semua proses-proses yang ada di praperadilan dan pada dasarnya yang namanya penyidik itu kami sudah melakukan upaya semaksimal mungkin sehingga celah-celah untuk melakukan praperadilan itu tertutup," kata dia.

Terakhir, dia optimis jika praperadilan yang diajukan oleh Gazalba Saleh itu bakal ditolak oleh Majelis Hakim. "Nah, harapan kami praperadilan ke depan akan ditolak," tutupnya.

Simak video 'Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK Hadiri Pemeriksaan':






(mha/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork