BMKG merekomendasikan pemukiman di daerah seluas 8,09 KM2 atau sekitar 1.800 rumah yang terdampak patahan Cugenang di beberapa desa di Kabupaten Cianjur di relokasi. Hal itu karena termasuk dalam zona berbahaya atau zona rentan mengalami pergeseran atau kerusakan lahan dan bangunan.
"Berdasarkan zona bahaya tersebut di atas, maka area yang terdokumentasi untuk direlokasi adalah area seluas 8,09 KM2 dengan hunian sebanyak kurang lebih 1.800 rumah yang berada di dalam zona bahaya patahan geser Cugenang, meliputi sebagian desa Talaga, Sarampad, Nagrak, Cibulakan," kata Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono, dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/12/2022).
![]() |
Hal itu berdasarkan analisa BMKG terkait dampak gempa Cianjur berkekuatan 5,6 magnitudo. Daryono mengatakan terdapat zona bahaya yang berada di sepanjang jalur jurus patahan pada jarak 200-500 meter ke arah lurus kanan kiri patahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa zona berbahaya merupakan zona yang rentan mengalami pergeseran atau deformasi, getaran dan kerusakan lahan, serta bangunan," katanya.
Daryono mengatakan BMKG mencatat 402 kali gempa susulan yang semakin melemah dan secara fluktuatif hingga Kamis siang (8/12) pukul 12.00 WIB di Kabupaten Cianjur.
Sementara itu Daryono mengatakan berdasarkan pemotretan udara di sepanjang jurus patahan teridentifikasi bahwa sebaran kerusakan rumah, kerusakan lahan dan titik-titik longsor yang mengindentifikasikan zona tersebut terdeformasi, mengalami getaran dan kerusakan di sepanjang jurus patahan tersebut.
Selain itu kerusakan bangunan di beberapa lokasi juga dikontrol oleh jenis tanah atau kepadatan tanah, posisi bangunan terhadap kemiringan lereng, terjadinya longsor lahan.
BMKG Sarankan Tak Bangun Rumah di Zona Bahaya Patahan Cugenang
Sementara itu Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan zona-zona yang direkomendasikan direkolasi itu sebaiknya tidak dibangun lagi hunian rumah. Namun dapat dimanfaatkan untuk area terbuka seperti persawahan dan area resapan. Hal itu untuk mencegah kerusakan yang serupa apabila terjadi gempa lainnya di masa yang akan datang.
"Yang di kosongkan itu dari hunian, tetapi bisa untuk dimanfaatkan untuk non hunian misalnya untuk persawahan, untuk area resapan, area konservasi, di hutankan, tapi jangan dibangun rumah lagi. Jadi bisa dimanfaatkan untuk non struktural," kata Dwikorita.
"Untuk wisata misalnya tapi tanpa hotel di situ, jadi area terbuka, jadi kalau ada gempa agar tidak ada runtuhan bangunan dan korban jiwa," ungkapnya.
Baca halaman selanjutnya.
Lihat Video: Jokowi Mau SD Rusak Oleh Gempa Cianjur Selesai Diperbaiki Dalam 3 Bulan
Dwikorita memastikan rumah yang dibangun kembali oleh pemerintah telah berdasarkan evaluasi dan analisa dari BMKG. Misalnya analisa BMKG tentang jenis tanah, kekerasan batuan dan lainnya.
"Jadi yang dibangun kembali oleh pemerintah daerah ada hunian tetap dan itu sudah melalui evaluasi kelayakan yang diukur oleh BMKG. Jadi itu dari analisis atau evaluasi jenis tanahnya, kekerasan batuannya, percepatan kegempaannya atau nilai percepatan tanah puncak itu sudah sesuai, layak untuk dibangun di lokasi tersebut," ujar Dwikorita.
BMKG meminta agar rumah yang dibangun di dekat area patahan tersebut disarankan membangun dengan konstruksi tahan gempa, serta mematuhi tata ruang atau izin mendirikan bangunan.
"Dengan syarat, harus merupakan bangunan tahan gempa dan itu yang memang dilakukan oleh pemerintah, ada model-model bangunan tahan gempa yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," sambungnya.
Dwikorita mengatakan patahan Cugenang tersebut merupakan patahan yang baru saja terbentuk di sepanjang lintasan. Dwikorita menyebut zona tersebut harus dikosongkan.
"Hasil survei menunjukan patahan baru yang melintasi Kecamatan Cugenang, maka ditetapkan atau disebut sebagai patahan Cugenang. Jadi patahan Cugenang yang baru ditemukan di sepanjang lintasan merah putus-putus tadi dengan arah barat laut tenggara, dan disebut sebagai patahan Cugenang. Dan disitulah zona yang harus dikosongkan di sepanjang zona putus-putus tadi dan kanan kiri antara 200-300 meter," sambungnya.
BMKG Minta 9 Km Bentangan Patahan Cugenang Tak Dihuni
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bentangan patahan Cugenang yang diduga memicu gempa berkekuatan 5,6 Magnitudo di Kabupaten Cianjur. Warga diminta tidak mendirikan bangunan di patahan sepanjang 9 Kilometer yang melintasi enam desa di dua kecamatan tersebut.
Peta patahan dengan nama 'Patahan Cugenang' itu membentang dari Desa Cibeureum, kemudian melintasi Desa Cijedil, Desa Mangunkerta, Desa Sukajaya di Kecamatan Cugenang, dan berakhir di Desa Nagrak Kecamatan Cianjur.
"Patahan ini panjangnya 9 Kilometer dari Cibeureum hingga Nagrak," ujar Kepala (BMKG) Dwikorita Karnawati saat ditemui di Batalyon Infantri 300 Raider, di Jalan Arwinda, dilansir detikJabar, Kamis (8/12/2022).
Dia mengatakan garis patahan tersebut menjadi lokasi yang tidak diperbolehkan dihuni atau dibebaskan dari pemukiman penduduk. Bahkan tidak hanya di garis lurus patahan, tapi area sekitarnya juga tidak diperbolehkan dibangun pemukiman.
"Kami sedang menyiapkan rilis untuk menunjukan bentang patahan. Nah yang dibebaskan dari hunian itu yang garis merah (patahan inti), kemudian radius 300 meter di sebelah kiri dan radius 500 meter di bagian kanan patahan," jelasnya.