Hendra Kurniawan Bantah Saksi dari Propam soal Pertemuan dengan Sambo

Hendra Kurniawan Bantah Saksi dari Propam soal Pertemuan dengan Sambo

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 16:42 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Hendra Kurniawan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris pribadi (Sespri) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Novianto Rifa'i, mengaku melihat mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menghadap ke ruangan Sambo bersama dengan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin seusai pembunuhan Brigadir Yosua. Namun kesaksian itu dibantah mentah-mentah oleh Hendra.

Hal itu disampaikan Novianto saat menjadi saksi sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jaksel, Kamis (8/12/2022).

Mulanya, Novianto mengatakan, pada 13 Juli pagi, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto terlihat tiba di kantor Propam Polri. Siang harinya, terlihat mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Kompol Baiquni Wibowo datang dan langsung menghadap Sambo sekitar pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, saksi pada saat 13 Juli yang saksi lihat yang masuk Sambo ingat yang saya tanyain itu?" tanya jaksa.

"Untuk Pak Chuck kan dia sesprinya di situ di ruang sespri," kata Novianto.

ADVERTISEMENT

"Pak Chuck saat itu masuk?" tanya jaksa.

"Pak Chuck jam 08.00 WIB sebelum kadiv datang," jawab Novianto.

"Pak Chuck jabatannya?" tanya jaksa.

"Sespri, kalau tidak salah ada Pak Baiquni datang, jabatannya kurang tahu dia di Biro Wabrof," jawab Novianto.

"Baiquni datang jam berapa masuk ruang Sambo?" tanya jaksa.

"Jam 13.30, jam 14.00-an," jawab Novianto.

Malam harinya, Novianto mengatakan melihat Hendra dan Arif datang ke kantor Propam. Arif, kata Novianto, sempat bertanya apakah Sambo ada di ruangan atau tidak.

"Selain Pak Baiquni siapa lagi yang datang ke Kadiv Propam?" tanya jaksa.

"Seingat saya malam hari itu," jawab Novianto.

"Jam berapa?" tanya jaksa.

"Sekitar jam 20.00 WIB malam," jawab Novianto.

"Siapa itu?" tanya jaksa.

"Pak Hendra," jawab Novianto.

"Siapa lagi?" tanya jaksa.

"Pak Arif," jawab Novianto.

"Waktu dia datang nanya ke kamu tidak?" tanya jaksa.

"Pas dia masuk, 'Bapak ada?' sambil nunjuk tangan sambil jalan 'siap' gitu," jawab Novianto.

"Yang bertanya terdakwa ini apa Arif?" tanya jaksa.

"Arif," jawab Novianto.

Novianto mengaku yakin Hendra dan Agus menghadap Ferdy Sambo pada 13 Juli itu. Novianto mengatakan Hendra juga sempat mengucapkan terima kasih setleah meninggalkan ruangan Sambo.

"Pak Hendra bilang 'terima kasih ya' sambil jalan," kata Novianto

"Kamu bisa pastikan terdakwa yang ngomong ke kamu?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Novianto.

Hendra Membantah

Kesaksian Novianto itu langsung dibantah Hendra. Saat memberikan tanggapan, Hendra mengaku tidak pernah ke ruangan Ferdy Sambo pada 13 Juli tersebut.

"Saya mau melakukan bantahan, saya menanggapi dari saudara saksi bahwa saya pada tanggal itu saya tidak pernah ke ruang Pak FS, tanggal 13, dan saya setiap ke tempat Pak FS selalu dengan ADC (aide de camp) dan driver. ADC selalu mendampingi saya sampai depan ruangan beliau dan itu betul-betul itu ruangannya kemudian masuk pantry. Untuk driver parkir mobil dulu habis gitu gabung di situ dan duduk di pantry," kata Hendra.

Diketahui, Brigadir N Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022. Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lihat juga Video: Debat Panas Jaksa-Pengacara Anak Buah Sambo soal Plastik Hitam CCTV

[Gambas:Video 20detik]




Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan jaksa, Hendra disebut menemui Ferdy Sambo bersama AKBP Arif Rachman Arifin. Hendra menceritakan tentang isi rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup, berbeda dari cerita rekayasa yang disampaikan. Sambo sempat berkelit meski Hendra menceritakan hal itu sebanyak 2 kali.

Jaksa mengatakan momen peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022, ketika Arif diajak Hendra menemui Sambo. Singkatnya, saat itu Sambo mengancam para anak buahnya itu untuk tidak membocorkan hal ini. Dia meminta agar isi rekaman CCTV dimusnahkan. Hal itu lantas dilaksanakan oleh para terdakwa dalam perkara ini.

Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads