Pria inisial B (22) asal Riau ditangkap karena memeras seorang warga Tigaraksa, Tangerang, Banten, dengan modus video call sex (VCS). Polisi menyebut B meraup hasil hingga Rp 500 juta dari penipuan dan pemerasan yang dilakukan terhadap 50 korban.
Polisi menangkap B berdasarkan laporan yang dibuat seorang pria berinisial Y. B mengenal Y dari aplikasi MiChat.
"Total korban Y diperas hingga Rp 16 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma di Polresta Tangerang, Kamis (8/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romdhon menyebut B mengaku dirinya wanita kepada Y agar Y tertarik melakukan VCS dengannya. "Saat video call, tersangka yang aslinya pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya wanita. Itu dilakukan untuk membuat korban tertarik," jelas Romdhon.
Saat melakukan VCS dengan korban, tersangka rupanya melakukan perekaman. Ia lalu mengancam korban dan menyebarluaskan video tersebut.
Korban Y, yang merupakan warga Tangerang, diminta beberapa kali mengirimkan uang kepada tersangka. "Korban diminta mengirim uang Rp 3 juta untuk membeli tas," ujarnya.
Pada Minggu (18/10), bahkan korban diminta mengirimkan uang sebanyak dua kali. Pada Senin (19/10), korban diancam akan menyebarkan video VCS-nya dan disebar ke istri dan temannya.
"Korban yang tertekan tak ingin malu meminta Tersangka tidak menyebarkan video. Tersangka memeras korban dan minta uang untuk liburan ke Bali," ujarnya.
"Pemerasan tersangka B dilakukan hingga Rp 16,2 juta,. Korban lalu lapor ke Polresta Tangerang," terang Romdhon.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menambahkan, tersangka rupanya memang spesialis penipuan melalui media sosial. Pelaku mengaku sudah menjerat 50 korban dan meraup uang Rp 500 juta.
"Korban tipu daya korban mencapai 50 orang di berbagai daerah dengan hasil Ro 500 juta. Tersangka mengaku melakukan pemerasan dengan modus menyebar video rekaman VCS," tambahnya.
Perbuatan tersangka mengancam korban dan meraup ratusan juta diancam Pasal 45 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 4 Undang-Undang ITE. Pelaku diancam pidana penjara selama 6 tahun.
Lihat juga Video: Tak Cuma Minta Foto, Pelaku Pelecehan Via Game Online Ajak Korbannya VCS