AF (19), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berpura-pura menjadi wanita untuk menawarkan video call seks (VCS). Aksinya bisa diendus polisi dan telah ditangkap.
Dilansir dari detikSumut, AF menawarkan VCS melalui aplikasi MiChat. Dia menggunakan nama samaran dengan inisial IY, dengan foto wanita yang diambil dari internet. Dia ditangkap pada Senin (25/4).
Polisi menjelaskan AF menawarkan jasa VCS dengan tarif Rp 100 ribu per jam. Tak hanya itu, dia pun menawarkan foto-foto dengan tarif Rp 50 ribu satu album.
"Tersangka ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat," katanya, Rabu (27/4/2022).
Kepada polisi, tersangka FA mengaku menjalankan aksinya sejak awal 2021, namun sempat vakum dan mulai Kembali pada awal 2022.
"Sejak awal 2022 ini, tersangka FA sudah mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp 20 juta," katanya.
Simak berita selengkapnya di sini
(aik/idh)