Jejak Umar Patek: Napi Teroris Bom Bali 1, Kini Bebas Bersyarat

Jejak Umar Patek: Napi Teroris Bom Bali 1, Kini Bebas Bersyarat

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 21:42 WIB
Militan Muslim Indonesia Hisyam bin Alizein, atau dikenal dengan Umar Patek, pembuat bom dalam tragedi Bom Bali, dikawal oleh jaksa dan petugas polisi saat ia meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta, Senin (21/5/2012).
Foto: Umar Patek (AP Photo/Tatan Syuflana)
Jakarta -

Terpidana serangan Bom Bali 1 Umar Patek telah bebas bersyarat. Umar Patek bebas bersyarat hari ini.

Dirangkum detikcom, Rabu (7/12/2022) Umar Patek merupakan salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam peristiwa Bom Bali 1 pada 12 Oktober 2002. Sebagian besar dari mereka yang tewas dalam pengeboman di pulau resor itu adalah turis asing.

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 setelah sempat buron. Umar Patek kemudian diadili di Indonesia dan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat 20 tahun penjara pada 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Jemaah Islamiyah

Umar Patek merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah atau JI. JI merupakan sebuah kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaida.

Divonis 20 Tahun

Umar Patek divonis 20 tahun penjara kasus bom Natal dan bom Bali I. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme.

ADVERTISEMENT

"Mengadili menyatakan terdakwa Umar Patek secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pertama, permufakatan jahat dengan membawa senpi dan amunisi untuk terorisme. Kedua, dengan sengaja menyembunyikan informasi tentang terorisme. Ketiga, pembunuhan berencana. Keempat, penggunaan dokumen palsu," tutur ketua majelis hakim, Encep Yuliadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (21/6/2012) malam.

"Kelima, pemalsuan akta otentik yang dilakukan secara bersama-sama. Keenam, turut serta menguasai bahan peledak. Menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," imbuh Encep.

Hal yang memberatkan karena tindakannya mengganggu stabilitas keamanan dan ekonomi negara, meresahkan masyarakat, menimbulkan penderitaan kepada kelurga korban, menimbulkan korban jiwa, dan melarikan diri. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya, bertindak secara sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan internasional.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dipindahkan ke Lapas Porong

Umar Patek awalnya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta. Namun pada Kamis (13/3/2014) dia dipindah ke Lapas kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Alasan pemindahan, karena kondisi Mako Brimob sudah overload.

"Pemindahan Umar Patek karena di Mako Brimob Kelapa Dua sudah overload," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, I Dewa Putu Gede, saat dikonfirmasi detikcom.

Pemindahan teroris bernama asli Hisyam bin Ali Zen ini mendapat pengawalan ketat 5 personel Densus 88. Umar Patek tiba di Lapas Porong sekitar pukul 12.00 WIB.

Dengan dipindahkannya Umar Patek ke Lapas Porong, maka jumlah pelaku terorisme penghuni lapas sebanyak 22 teroris.

Gede menambahkan pemindahan Umar Patek ini juga untuk memudahkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangan kasus-kasus terorisme di Jawa Timur.

Umar Patek Bebas Bersyarat

Umar Patek akhirnya bebas bersyarat. Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya Rabu (7/12/2022).

"Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya.

Rika mengatakan, jika sampai masa bimbingan melakukan pelanggaran, hak bersyarat Umar Patek dicabut. Rika mengatakan persyaratan khusus Umar Patek sudah terpenuhi.

"Program PB yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain: sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Rika.

Rika menyampaikan Umar Patek telah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI. Pembebasan bersyarat ini juga direkomendasikan oleh BNPT dan Densus 88.

Halaman 2 dari 2
(dek/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads