Bebas Bersyarat, Umar Patek Wajib Bimbingan sampai 2030

ADVERTISEMENT

Bebas Bersyarat, Umar Patek Wajib Bimbingan sampai 2030

Indra Komara - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 20:15 WIB
Terdakwa kasus terorisme bom Bali 1 dan bom Natal Umar Patek memasuki usai menjalani sidang vonis di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6). Umar Patek di vonis 20 tahun penjara dan akan diberikan wakt untuk  banding selama tujuh hari. File/detikfoto.
Umar Patek (Jhoni Hutapea/detikcom)
Jakarta -

Narapidana serangan Bom Bali 1, Umar Patek, bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya hari ini. Status Umar Patek kini menjadi klien pemasyarakatan dan wajib ikut bimbingan sampai April 2030.

"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Rika menyampaikan, program bimbingan yang diberikan merupakan hak bersyarat kepada seluruh narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan substansi. Syarat yang dimaksud antara lain menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, Rika menuturkan, pembebasan bersyarat Umar Patek telah direkomendasikan BNPB dan Densus 88. Umar Patek juga telah ikut program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ucap Rika.

Simak Video: PM Australia Kecewa Umar Patek Dapat Remisi Masa Tahanan

[Gambas:Video 20detik]



(idn/rfs)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT