Terpidana serangan Bom Bali 1, Umar Patek, bebas bersyarat. Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya hari ini.
"Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Rika mengatakan, jika sampai masa bimbingan melakukan pelanggaran, hak bersyarat Umar Patek dicabut. Rika mengatakan persyaratan khusus Umar Patek sudah terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program PB yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain: sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Rika.
Rika menyampaikan Umar Patek telah mengikuti program pembinaan dan berikrar setia pada NKRI. Pembebasan bersyarat ini juga direkomendasikan oleh BNPT dan Densus 88.
Lihat Video: PM Australia Kecewa Umar Patek Dapat Remisi Masa Tahanan