Jakarta -
Belasan lembar kertas tentang protes terhadap pengesahan RKUHP ditemukan di lokasi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung. Temuan ini pun masih didalami polisi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah mengecek lokasi. Kertas yang dibawa pelaku bernama Agus Sujatno itu bertuliskan protes terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Polisi masih mendalami sejumlah bukti yang ada di lokasi kejadian.
"Belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap RKUHP yang baru saja disahkan. Di dalamnya terkait masalah zina dan sebagainya," kata Sigit usai meninjau lokasi kejadian, Rabu (7/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengaku telah mengerahkan satgas untuk mengusut tuntas kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar. Polisi juga telah mengidentifikasi jaringan pelaku, yakni Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Tentunya ini semua akan didalami sehingga kita minta kepada seluruh rekan-rekan untuk bisa membantu kami dan tim agar bisa menuntaskan kejadian secara maksimal. Seluruh tim dan satgas sudah diperintahkan untuk bergerak," kata Sigit.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Pria Solo Buka Suara Dikaitkan dengan Motor Pelaku Bom Bandung
[Gambas:Video 20detik]
11 Orang Jadi Korban
Sigit menyebutkan ada 11 orang menjadi korban dalam peristiwa bom bunuh diri. Selain satu polisi yang gugur, ada 9 polisi lain dan 1 warga sekitar yang terluka. Korban yang gugur adalah Aipda Sofyan Didu, personel Polsek Astana Anyar.
"Saat ini kita terus melakukan pendalaman. Terkait proses olah TKP sedang berlangsung tentunya dari olah TKP kita akan melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku yang ada di TKP," ujar Sigit.
Sigit lalu menerangkan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan sidik jari dan face recognition pelaku untuk membongkar identitasnya. Hasilnya, pelaku teridentifikasi bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun, di bulan September atau Oktober 2021 lalu yang bersangkutan bebas," ucap Sigit.
Tanggapan Kapolda Jabar
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Suntana menjelaskan soal tulisan KUHP yang tertempel di motor pelaku. Suntana juga menegaskan bahwa hal itu juga akan menjadi bahan penyelidikan polisi. Saat ini, menurutnya, polisi memastikan lokasi sudah steril.
"Untuk tulisannya memang ada tulisan menyampaikan bahwa 'produk KUHP adalah produk kafir dan produk seperti itu mari kita berantas penegak hukum' tulisannya seperti itu," ujar Suntana.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini