Pria di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, berinisial H (38) tega memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun. H memperkosa korban hingga hamil.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga pada perubahan fisik yang dialami anaknya.
"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," kata Zain pada Rabu (7/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur," tambahnya.
Ibu korban kemudian mengajak korban melakukan tes kehamilan. Dari tes tersebut, diketahui korban telah hamil dengan usia kandungan 31 minggu.
Korban mengaku pelakunya adalah bapak tirinya. Ibu korban kemudian mengadukan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," katanya.
Korban sendiri, lanjut Zain, tidak mengetahui dirinya sedang hamil. Menurut Zain, korban tetap mengalami menstruasi setiap bulan.
"Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12) kemarin, setelah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita," ujar Zain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lihat juga Video: Kata Laksamana Yudo Soal Oknum Paspampres Perkosa Perwira Kostrad