Ferdy Sambo mengakui bahwa jabatannya, yakni Kadiv Propam Mabes Polri, kala itu membuat polisi terintimidasi. Ferdy Sambo mengklaim mengaku hanya memerintahkan agar para penyidik bekerja sesuai dengan prosedur.
Awalnya hakim bertanya kepada Ferdy Sambo terkait kesaksian Mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual yang mengaku mendapat tekanan dari Sambo saat berupaya menginterogasi Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
"Terutama dia merasa terintimidasi saat Saudara memerintahkan supaya tidak menanyakan terlalu dalam, bagaimana itu ceritanya?" tanya hakim kepada Sambo, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, saat bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf, Rabu (7/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo pun mengaku jabatannya membuat polisi merasa intimidasi. Padahal, menurutnya, dia tidak pernah menyampaikan intimidasi secara lisan ataupun fisik.
"Dalam bantahan saya kemarin saya sampaikan bahwa saya tidak pernah menyampaikan intimidasi verbal maupun fisik kepada mereka, tapi saya yakin secara psikologis mereka pasti akan terintimidasi Yang Mulia dengan posisi jabatan saya," kata Ferdy Sambo.
"Meskipun dalam pengucapan yang disampaikan oleh saksi bahwa kamu nggak usah nanya keras-keras, karena memang saya begini lah adanya Yang Mulia," tuturnya.
Lebih lanjut, hakim menanyakan perintah Sambo kepada eks Karo Provos Propam Polri, Benny Ali dan Brigjen Hendra, saat diperintahkan mendatangi TKP penembakan Brigadir J. Sambo mengaku mengatakan kepada bawahannya untuk mengikuti prosedur.
"Saya hanya memerintahkan untuk melakukan sesuai prosedur saja. Jadi terus terang Yang Mulia saya juga tidak menyangka bahwa ini akan berjalan seperti biasa. Karena saya perintahkan Karo Provos untuk mengamankan senjata, Karo Paminal untuk mengecek TKP, Kasat untuk olah TKP, ini dilakukan secara seperti biasa Yang Mulia," ujarnya.
"Saya tidak ada menyampaikan untuk kamu jangan begini, saya hanya menyampaikan lakukan proses sesuai prosedur dan itulah yang harus saya sesali pascakejadian ini," imbuhnya.
Namun Sambo mengaku memerintahkan bawahannya untuk mengawal ambulans yang membawa jenazah Yosua ke RS untuk diproses autopsi. Selain itu, Sambo mengaku memerintahkan bawahannya untuk mengecek CCTV.
"Kemudian saya perintahkan juga untuk Karo Paminal melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi karena memang saya juga tidak menyangka bahwa ternyata ada CCTV yang kemudian saya perintahkan untuk di rusak Yang Mulia," tuturnya.
Dalam sidang ini, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Luapan Kekecewaan Eks Anak Buah Atas Kebohongan Ferdy Sambo':