Hakim Wahyu Imam Santoso mempertanyakan konsistensi keterangan Ferdy Sambo saat mengetahui kabar istrinya, Putri Candrawathi, mengaku sakit di Magelang. Hakim menilai ada inkonsistensi dalam keterangan Sambo.
Hal itu terjadi saat Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/202). Duduk sebagai terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Hakim Wahyu bertanya kepada Sambo soal komunikasi yang terjadi antara Sambo dan Putri Candrawathi pada 8 Juli. Sambo mengaku mendapat telepon dari Putri pada pagi hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang kegiatan siang itu apa Saudara ada hubungi istri?" tanya Hakim.
"Di pagi hari istri saya telepon akan kembali ke Jakarta pagi karena kondisinya lemah dan sakit," jawab Sambo.
Hakim lalu bertanya soal kegiatan Sambo di hari tersebut. Sambo mengaku, usai mengikuti rapat analisis dan evaluasi, dia memiliki jadwal bermain bulutangkis dengan pimpinan Polri. Hakim lalu mempertanyakan alasan Sambo tetap mengikuti kegiatan bulutangkis tersebut.
"Saudara tadi katakan saya tidak pernah dengar istri saya mengeluh cerita sampai tangis dan Saudara khawatir. Tapi pada saat yang sama Saudara main bulutangkis," tanya Hakim.
"Karena saya tidak berpikir sefatal ini kejadiannya," jawab Sambo.
"Maksud saya ini bertolak belakang. Kalau Saudara katakan bahwa saya khawatir dan turuti permintaan istri Saudara untuk tidak hubungi aparat kepolisian setempat. Tapi pada saat bersama Saudara tidak khawatir juga dan bisa main bulutangkis," timpal Hakim.
"Saya hanya mempersiapkan dulu, Yang Mulia, karena diberitahunya pada sidang kode etik," jelas Sambo.
Dalam sidang ini, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Adu Narasi Sambo-Eliezer soal Wanita Menangis dan Putri Diperkosa':