Izin Impor BRR Dipertanyakan

Izin Impor BRR Dipertanyakan

- detikNews
Jumat, 28 Jul 2006 07:01 WIB
Jakarta - Izin impor barang modal bukan baru hingga 15 April 2009 khusus untuk percepatan pelaksanaan tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) di Aceh dan Nias dipertanyakan oleh DPR. Barang-barang yang diizinkan diimpor dinilai tidak ada hubungannya dengan rehabilitasi Aceh dan Nias."Ini menimbulkan pertanyaan bagi saya. Kok bisa barang seperti itu jugadiimpor?" kata Ketua Komisi VI DPR, Didik J Rachbini kepada detikcom, Kamis (27/7/2006).Namun dia mengaku belum mengatahui detil peraturan bersama tentang ketentuan impor barang modal bukan baru untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias di Provinsi Sumatera Utara. "Kalau bisa kirim ke saya ya draf peraturan itu," tambahnya.Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu bersama Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengeluarkan Peraturan Bersama tentang Ketentuan impor barang modal bukan baru untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias di Provinsi Sumatera Utara. Peraturan No.28/M-DAG/PER/7/2006 dan No.56/M-IND/PER/7/2006 ini ditetapkan 21 Juli lalu.Impor barang yang diizinkan itu antara lain, reaktor nuklir, helikopter, pesawat udara, kendaraan luar angkasa termasuk satelit, parasut, kapal pesiar, kapal feri, kapal penangkap ikan, yacht, sampan dan kano.Selain itu disebutkan pula adanya kapal perang, perahu penyelamat, sampan, trailer, pesawat layang, balon udara, mikroskop, mikrofon, lokomotif rel, gerbong kereta api, peti kemas, traktor, tank dan kendaraan tempur berlapis baja lainnya. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads