Ferdy Sambo menceritakan momen istrinya, Putri Candrawathi, menelepon dari Magelang, Jawa Tengah. Ferdy Sambo menyebut istrinya mengaku bahwa Brigadir Yosua Hutabarat berlaku kurang ajar kepada dirinya.
Hal itu disampaikan Sambo saat bersaksi di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (7/12/2022). Sambo menjadi saksi dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Awalnya hakim Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Ferdy Sambo terkait telepon dari Putri Candrawathi pada 1 Juli 2022, sehari sebelum pembunuhan Yosua. Hakim bertanya apa saja komunikasi Sambo dengan Putri melalui sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kembali dari kantor jam 20.00, Saya kemudian bersama anak pertama yang masih ada di Saguling, kurang lebih jam 23.00, saya ditelepon oleh istri saya, jam 23.00 tanggal 7 itu," kata Sambo.
Sambo menyebut istrinya menelepon dalam kondisi menangis. Sambo pun kaget akan hal itu. Putri disebut menyampaikan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar pada dirinya.
"Saya kaget karena istri saya menelepon dalam kondisi menangis, Yang Mulia, istri saya menyampaikan, 'Pa, Yosua berlaku kurang ajar kepada saya, dia masuk ke kamar', saya sampaikan 'loh kurang ajar gimana? Kok berani dia?' 'Sudah, saya pulang besok, kamu jangan telepon ajudan yang lain karena saya khawatir nanti terjadi apa-apa terhadap saya di sini,'" kata Sambo.
Hakim lantas bertanya apa saya yang disampaikan Putri selain hal itu kepada Sambo.
"Tidak ada hal lain yang disampaikan, karena saya sudah sampaikan, 'Kurang ajar gimana? Saya jemput kamu ke Magelang', 'Jangan, Pa, semuanya saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana'. 'Sudah saya kalau gitu saya minta Polres untuk datang untuk amanin kamu'. 'Sudah, Pa, saya takut nanti terjadi apa-apa, ada ancaman dari Yosua'" jelas Sambo.
Sambo mengaku sempat ngotot membantu istrinya. Sebab, kata dia, Putri tidak pernah menangis seperti saat teleponan itu.
"Sehingga saya sampaikan, saya tetap ngotot untuk bisa membantu istri saya, karena saya tahu dalam kondisi menangis tidak pernah seperti itu, Yang Mulia," jelasnya.
Dalam sidang ini, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga 'Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel, Bersaksi di Sidang Eliezer':