Momen Sambo Minta Maaf ke Eks Anak Buah: Semua Ini Prank

Momen Sambo Minta Maaf ke Eks Anak Buah: Semua Ini Prank

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 12:16 WIB
Putri Candrawathi kembali menjalani sidang offline usai negatif COVID-19. Putri berpelukan dengan suaminya Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa.
Ferdy Sambo (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Eks Karo Provos, Benny Ali, mengungkap sempat bertemu dengan Ferdy Sambo saat berada di tempat penempatan khusus (patsus) Mako Brimob. Benny menyebut Sambo saat itu meminta maaf dan mengatakan semuanya itu adalah prank.

Benny mengatakan awalnya dia bertemu dengan Sambo dalam kegiatan olahraga di Mako Brimob. Saat itu, Benny menyampaikan ke Sambo terkait banyaknya polisi yang ikut kena sanksi dipatsus gara-gara diduga terlibat kasus tersebut.

"Pada kesempatan olahraga saya bilang, 'Komandan, Komandan tega. Sudah menghancurkan saya dan keluarga, termasuk adek-adek, Komandan harusnya bertanggung jawab kasihan itu. Gara-gara Komandan banyak sekali korban, iya kan,'" kata Benny di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menyebut Sambo saat itu meminta maaf. Sambo mengaku kepada Benny bahwa hal itu merupakan berita bohong atau prank-nya.

"Beliau bilang, 'Iya maafin saya, gara-gara saya semuanya jadi seperti ini.' Akhirnya, dia bilang, 'Iya Bang nanti saya jelaskan. Bahwa Abang dan lain-lain itu tidak bersalah, semua ini berita bohong saya, prank saya, yang membuat adek-adek semua,'" ujar Benny.

ADVERTISEMENT

Benny mengatakan saat itu Ferdy Sambo mengaku salah telah membuat anggota Polri lainnya terkena sanksi. Benny menyebut ada anggota Polri lainnya yang tidak tahu apa-apa tetapi turut terseret kasus tersebut.

"Saat itu dia tahu kalau dia salah, saat itu dia tahu sudah membuat kita menderita. Kasihan, ada adek-adek yang Adhi Makayasa ada yang tidak tahu sama sekali. Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain. Seolah-olah kita masuk persekongkolan," sambungnya.

Dalam sidang ini, Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Luapan Kekecewaan Eks Anak Buah Atas Kebohongan Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads