Awal Mula Sambo Beri Tugas ke Yosua untuk Antar Jemput Putri dan Anaknya

Awal Mula Sambo Beri Tugas ke Yosua untuk Antar Jemput Putri dan Anaknya

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 12:41 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi hadir virtual karena positif COVID-19, Selasa, 22/11/2022.
Ferdy Sambo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo menjelaskan awal mula Brigadir Yosua menjadi sopir keluarganya, termasuk mengantar Putri Candrawathi. Sambo menyebut hal itu akibat Yosua dinilai lamban saat menjadi sopir pribadinya.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat menjadi saksi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Duduk sebagai terdakwa hari ini Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hakim awalnya menjelaskan kapan Ferdy Sambo mengenal Yosua. Ferdy Sambo mengaku menjadikan Yosua ajudan sejak menjabat Dirtipidum Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara kenal Yosua sejak kapan?" tanya Hakim.

"Yosua saya kenal sejak jabat Dirtipidum Mabes, sehingga saya minta ke Mako Brimob untuk dampingi dan mereka memberikan Yosua dan Daden dan dari Papua saya ketemu Mateus. Saat Direktur, itu kami punya empat orang dampingi saya. Saya tunjuklah dua orang sopir, dua orang ajudan," jawab Sambo.

ADVERTISEMENT

Hakim lalu bertanya sejak kapan Ferdy Sambo menugaskan Yosua mengurus keluarganya, termasuk mengantar anak dan istrinya. Saat itu Sambo beralasan memindahkan penugasan Yosua menjadi sopir keluarga atas dasar kompetensi.

"Kapan Yosua ditugaskan untuk mengurus rumah?" tanya Hakim.

"Setelah pergantian dari Prayogi. Pertimbangannya, dalam kerjaan driver dia ini agak lambat mengikuti pergerakan rombongan, sehingga dia jadi driver keluarga di rumah. Sehingga dia mulai bawa anak-anak saya, istri saya karena tidak butuh banyak kecepatan," jawab Sambo.

"Siapa itu?" tanya Hakim lagi.

"Yosua," timpal Sambo.

Dalam sidang ini, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel, Bersaksi di Sidang Eliezer':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads