PKS Bela Anggotanya soal Interupsi, Jelaskan Polemik Catatan RKUHP

PKS Bela Anggotanya soal Interupsi, Jelaskan Polemik Catatan RKUHP

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 07:11 WIB
Jubir PKS Muhammad Iqbal
Foto: Jubir PKS Muhammad Iqbal (Dok.Istimewa)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat bersitegang dengan anggota DPR perwakilan fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, saat rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi Undang-undang. PKS menyampaikan protes atas sikap Dasco yang dinilai tidak demokratis.

Protes itu disampaikan juru bicara PKS Muhammad Iqbal. Dia awalnya bicara terkait Peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pasal 257 yang menyebutkan bahwa setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 menit dan 5 menit bagi juru bicara.

"Iskan Qolba yang melalukan interupsi di Sidang Paripurna DPR tidak diberi hak bicara penuh oleh pimpinan DPR, baru 1-2 menit bicara, Sufmi Dasco sebagai pimpinan DPR tiba-tiba memotong interupsi," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menyayangkan sikap Dasco padahal kadernya tengah menyampaikan catatan tertulis PKS terkait Pasal 240 RKUHP. Menurutnya, pasal tersebut berkaitan dengan pidana 3 tahun bagi pihak yang menghina pemerintah di muka umum.

"Padahal Iskan Qolba sedang menyampaikan tambahan catatan tertulis dari Fraksi PKS terkait pasal, Iskan menjelaskan bahwa F-PKS menolak pasal 240 RKUHP yang akan disahkan oleh DPR. Pasal tersebut ialah setiap yang menghina pemerintah di muka umum, dipidana 3 tahun," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan yang dilakukan Dasco merupakan perilaku yang tidak etis. Dia menilai tindakan itu juga melanggar tata tertib DPR.

"Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindak yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR!" tegasnya.

"Kalau anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat, itu mengancam demokrasi kita. Harus dikoreksi bersama," tutup Iqbal.

Simak debat panas PKS dan Dasco di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Pengesahan RKUHP yang Diwarnai Interupsi dan Aksi Protes':

[Gambas:Video 20detik]



Debat Panas PKS dan Dasco

Debat panas terjadi antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis di rapat paripurna pengesahan RKUHP. Debat itu terjadi saat Iskan memberikan interupsi di rapat paripurna saat membahas pengesahan RKUHP.

Untuk diketahui, DPR menggelar rapat paripurna dengan salah satu agendanya pengesahan RKUHP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/12). Agenda pengesahan ini diawali dengan penyampaian laporan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto terkait hasil pembahasan RKUHP.

Setelah selesai, Dasco lalu memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatannya. Fraksi PKS diwakili oleh anggota Komisi VII DPR Iskan Qolba Lubis.

Iskan menyampaikan keberatannya terhadap Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, Pasal 218 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Dia meminta pasal itu dicabut.

"Fraksi PKS masih punya dua catatan terhadap rancangan undang-undang ini. Pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara demokrasi jadi monarki. Saya minta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," ujarnya.

"Waktu reformasi saya ikut demo, tiba-tiba pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin yang akan datang, apalagi pasal 218 menghina presiden dan wapres, kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya, di seluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi," lanjut Iskan.

Iskan menyampaikan akan menggugat pasal itu ke MK. "Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat, saya nggak penting walaupun sudah diputuskan di sana nggak penting," ujarnya.

Di sinilah perdebatan terjadi, Dasco menghentikan pendapat Iskan karena menurutnya PKS sudah menyepakati RKUHP. Menurut Dasco, apa yang disampaikan Iskan tidak sesuai komitmen yakni sebatas catatan.

"Baik kalau begitu, catatan saya sudah terima, fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan, catatan sudah kita terima tapi disepakati oleh Fraksi PKS," ujarnya.

Iskan tidak terima, lantas dia meminta waktu untuk melanjutkan interupsinya. "3 menit hak saya berbicara, jangan kamu jadi diktator di sini, saya akan ajukan ke MK," ujarnya.

Dasco lalu menimpali Iskan. Dia menegaskan tidak bisa menerima usul pencabutan pasal dalam paripurna.

"Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," ujarnya.

Iskan kemudian menimpali. Dia mengancam jika tidak dikasih waktu akan keluar dari rapat.

"Saya minta 3 menit saja, jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini, kasih saya waktu. Kalau saya nggak dikasih waktu, saya keluar dari sini," ujarnya.

"Silakan," kata Dasco.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads