Isu liar berembus di media sosial yang mengaitkan ketentuan terpidana mati tidak bisa langsung dieksekusi dalam KUHP baru dikaitkan dengan kasus Ferdy Sambo. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa aturan itu digodok sebelum adanya kasus Sambo.
Salah satu akun Twitter, seperti dilihat detikcom, Selasa (6/12/2022), mengunggah video Wamenkumham Edward OS Hiariej (Eddy) terkait hukuman terpidana mati dalam KUHP. Video pernyataan Wamenkumhan yang diunggah itu adalah saat jumpa pers soal KHUP baru.
"Kedua, satu perkembangan yang sangat berarti bagi HAM yaitu terkait pidana mati, jadi dengan diberlakukan KUHP baru itu, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan," kata Eddy dalam video itu.
"Artinya, hakim tidak bisa langsung memutus, menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu dirubah menjadi pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun," lanjut Eddy.
Video Eddy itu kemudian dikomentari oleh pengunggah. Pengunggah bertanya apakah aturan ini disiapkan agar Ferdy Sambo cs tidak bisa langsung dihukum mati.
Bantahan Kemenkumham
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman buka suara dengan unggahan yang viral ini. Tubagus menekankan bahwa RUU KUHP digodok jauh sebelum adanya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dkk.
"Konsep percobaan 10 tahun hukuman mati sudah digodok jauh-jauh hari sebelum ada kasus FS," kata Tubagus saat dihubungi, Selasa (6/12).
Tubagus menegaskan pasal dalam KUHP baru itu bukan disiapkan untuk Sambo. Dia kemudian menyinggung soal kerja dari perumus RUU KUHP.
"Dan itu bukan dipersiapkan untuk Sambo. Kesannya para perumus RUU KUHP bakal tahu akan ada kasus FS," jelasnya.