Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan saat ini pihaknya sedang mengembangkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di daerah. Kementerian PPPA menggandeng Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan tersebut.
"Kita sudah mandat dari UU TPKS ini adalah pembentukan UPTD. Sekarang ini sudah mulai dikembangkan. Kita bekerja sama dengan Mendagri untuk mendorong pembentukan UPTD," ujar Bintang pada wartawan di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, pembentukan UPTD merupakan mandat dari UU TPKS. Sehingga ia berharap agar masyarakat yang mengalami atau melihat kekerasan pada perempuan dapat segera melaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini juga merupakan mandat UU dan pergerakan dari UPTD ini sudah cukup banyak ya. Teman-teman daerah, siapapun itu korban atau keluarganya, ketika melihat dan mendengar ada kekerasan kita harapkan bisa melaporkan nya ke UPTD," tuturnya.
Sebelumnya, Bintang juga sempat menyoroti tentang kekerasan sebagai bentuk fenomena dari gunung es. "Kalau kita bicara masalah kekerasan ini adalah fenomena gunung es, tidak terlihat dari luar, tetapi sebenarnya banyak kasusnya. Makanya akan menjadi penting kehadiran kita semua untuk berani melaporkan tentang kekerasan seksual ini," imbuhnya.
Ia melanjutkan, berani melaporkan kasus kekerasan bisa memberikan keadilan untuk korban dan efek jera terhadap pelaku.
"Kasus yang terlaporkan di tahun ini tidak terlepas dari masyarakat yang sudah berani melapor. Ini akan menjadi penting, keberanian dari masyarakat untuk melapor, karena kita akan bisa memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku. sekarang ini kita sudah punya payung hukum khusus berkaitan dengan perlindungan kekerasan seksual yaitu undang-undang No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya payung hukum tersebut, masyarakat dapat lebih berani dalam melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan.
"Dengan adanya undang-undang ini diharapkan semakin banyak yang melapor karena UU TPKS ini merupakan payung hukum yang komprehensif untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual dari hulu ke hilir," pungkasnya.
(isa/isa)