SDM di perusahaan wajib memiliki pengakuan kompetensi berupa sertifikat kompetensi bidang lingkungan hidup dari lembaga kredibel. Salah satunya, seperti Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Envirotama (LSP LH Envirotama).
Hal ini berhubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
LSP LH Envirotama merupakan perpanjangan tangan dari BNSP RI untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bidang lingkungan hidup di seluruh Indonesia. LSP LH Envirotama telah mendapatkan dukungan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) melalui surat dukungan bernomor S.14/P2SDM/REN/SDM.1/3/2022. Saat ini, eksistensi LSP LH Envirotama telah teregistrasi di KLHK RI dengan sertifikat registrasi bernomor SF.46/P2SDM/REN/SDM.1/8/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LSP LH Envirotama melayani sertifikasi kompetensi bidang lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia. Jenis pelayanannya tidak hanya terbatas pada layanan sertifikasi awal saja. Namun juga meliputi sertifikasi perpanjangan sesuai ruang lingkup skema sertifikasi kompetensi yang ada di LSP LH Envirotama.
Beberapa skema sertifikasi kompetensi di LSP LH Envirotama antara lain, Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA); Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL); Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU); Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU); Pemantauan Pengelolaan Limbah B3; dan skema-skema sertifikasi kompetensi lingkungan hidup lainnya.
Semua ruang lingkup skema sertifikasi kompetensi di LSP LH Envirotama telah teregistrasi resmi di KLHK RI. Hal ini tentu semakin memperkuat keberterimaan sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh SDM di perusahaan. Terutama saat akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam pemenuhan PROPER dan regulasi lainnya.
LSP LH Envirotama akan terus mengembangkan ruang lingkup skema sertifikasi kompetensi di bidang lingkungan hidup. Sehingga layanan ini dapat menjawab kebutuhan semua sektor industri untuk pemenuhan aturan-aturan pemerintah dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan di Indonesia.
(Content Promotion/LSP LH Envirotama)