Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan berbeda keterangan dengan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin soal melapor CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra mengaku belum pernah melaporkan CCTV itu ke Ferdy Sambo, sementara Arif mengatakan sebaliknya.
Beda keterangan ini terjadi saat dua mantan anak buah Sambo itu bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
Mulanya, jaksa memastikan apakah Arif betul-betul melaporkan CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup itu ke Hendra. Arif membenarkan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Arif memberikan keterangan berbeda dengan Hendra. Pak Arif mengatakan setelah menonton itu melaporkan ke Pak Hendra Kurniawan?" tanya jaksa.
"Iya seingat saya demikian," jawab Arif.
Arif mengaku di hari yang sama juga melaporkan ke Ferdy Sambo. Arif kemudian menghadap Sambo bersama dengan Hendra.
"Terus kemudian melapor ke FS?" tanya jaksa.
"Siap, di hari yang sama," jawab Arif.
"Yang masuk ngelapor siapa?" tanya jaksa.
"Saya dengan Pak Hendra," jawab Arif.
Simak video 'Ferdy Sambo Bantah Ada Perselingkuhan: Istri Saya Diperkosa Yosua!':
Baca halaman selanjutnya.
Saat itu, kata Arif, Sambo menanyakan di mana CCTV itu. Arif menyebutkan CCTV itu disimpan di laptop.
"Apa yang dijelaskan?" tanya jaksa.
"Sebagaimana saya jelaskan sebagaimana saya sampaikan kemudian Pak Ferdy langsung disimpan di mana file tersebut, saya jelaskan di laptop di flashdisk," jawab Arif.
Namun keterangan Arif itu langsung dibantah langsung Hendra Kurniawan. Hendra mengaku tidak pernah bertemu dengan Arif dan Sambo untuk melaporkan isi CCTV yang menunjukkan Yosua itu.
"Kembali ke Hendra, keterangan Pak Arif terus gimana?" tanya jaksa.
"Saya membantah, Pak, bahwa saya tidak pernah bertemu melaporkan itu yang ada saya ditelepon pada tanggal 14 Juli oleh Pak FS jam 10 pagi di telepon untuk pendampingan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Jaksel di Dirtipidum. Saya melaporkan hasil kegiatan kemudian saya melaporkan masalah CCTV," kata Hendra.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.